Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Jerinx SID Jalani Sidang Vonis: Semoga Demokrasi Tidak Mati

Selain itu, sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx nampak diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya Ida Rsi Bujangga.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx SID merupakan terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO".

Dalam sidang kali ini, puluhan kawan dan keluarga Jerinx datang memberi dukungan kepadanya.

Baca juga: Inilah Sosok Alfius Kristono Penggugat Anies Baswedan Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta

Baca juga: Respons Keluarga Korban Emy Dibunuh di Gunungpati Semarang Soal Sosok Agus Pelaku Pembunuhan

Baca juga: Kabar Duka, Pengasuh Ponpes Al Inshof Karanganyar KH Abdullah Saad Meninggal, Ini Kenangan Hendrawan

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi Asal Demak Dalam Kamar Hotel Bandungan Dibekuk di Surabaya

Selain itu, sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx nampak diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya Ida Rsi Bujangga.

Jerinx kemudian memeluk ibunya sembari meminta didoakan.

Setelah itu, Jerinx juga memeluk istrinya Nora Alexandra.

Jerinx mengaku, tak merasa gugup dalam menjalani sidang kali ini.

Ia juga berharap demokrasi di Indonesia tidak mati.

"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Vonis, Jerinx: Harapan Saya Semoga Demokrasi Tidak Mati"

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Tokoh Penggerak NU KH Enceng Shobirin Nadj Wafat

Baca juga: Pelaku Pemukulan Isa Zega Mengaku Dibayar Nikita Mirzani, Medina Moesa Unggah Bukti Transfer

Baca juga: Keluarkan Instruksi, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Abai Protokol Kesehatan

Baca juga: Iran Desak Presiden AS Terpilih Cabut Sanksi dan Gabung Lagi dengan Kesepakatan Nuklir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved