Fadli Zon Geram: Ada Otak Kotor yang Ingin Menjatuhkan Anies Baswedan dan Habib Rizieq
Fadli Zon mengaku geram dengan oknum yang ingin menjatuhkann Anies Baswedan dan Habib Rizieq. Fadli Zon menyebut oknum tersebut merekayasa.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Fadli Zon mengaku geram dengan oknum yang ingin menjatuhkann Anies Baswedan dan Habib Rizieq.
Hal itu dikatakan Fadli Zon di acara Dua Sisi TVOne yang tayang pada Kamis (19/11/2020).
Fadli Zon tidak terima jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut melakukan pembiaran.
Fadli Zon menilai yang bisa disebut melakukan pembiaran covid-19 adalah Presiden dan Menteri Kesehatan, Terawan.
Baca juga: Ada yang Positif Covid-19, Doni Monardo Sarankan Massa Hadiri Acara Rizieq Shihab Tes Swab
Baca juga: Setyo Ditemukan Tewas di Rumah Kawasan Elit Semarang, Tetangga Takut karena Dijaga 2 Anjing
Baca juga: Biodata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Dagangannya Ditendang Oknum Tamtama
Baca juga: Apakah Anies Baswedan Bisa Dicopot dari Gubernur DKI oleh Mendagri? Ini Penjelasan Refly Harun
"Yang justru melakukan pembiaran adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan, Terawan, mereka melakukan pembiaran sejak awal, sejak Januari, itu sudah berbulan-bulan pembiaran sejak awal," ujarnya.
Fadli Zon mengatakan justru yang pertama kali mengantisipasi agar tidak ada penularan covid-19 adalah Gubernur Anies Baswedan.
"Kita harus jujur, istilah PSBB pertama kali dicetuskan oleh Anies Baswedan, mana ada di republik ini yang mengenal istilah PSBB, cuma Anie Baswedan," ujarnya.
Fadli Zon lalu mengatakan saat ini Jakarta sedang di fase PSBB transisi.
"Jadi PSBB transisi ini lebih longgar lagi," ujarnya.
Fadli Zon menilai ada oknum yang ingin menjatuhkan Anies Baswedan dan Habib Rizieq.
"Jadi yang dialami Anies Baswedan dan Habib Rizieq karena ada otak yang kotor, mereka tidak suka dengan dua orang ini (Anies Baswedan dan Habib Rizieq)," ujarnya.
Fadli Zon menyebut oknum tersebut merekayasa dan mencari-cari kesalahan Anies Baswedan dan Habib Rizieq.
Namun, Fadli ZOn enggan menyebutkan nama oknum yang dimaksud.
"Mereka merekayasa biar mereka dijatuhkan, diberhentikan, dicar-cari kesalahan, padahal rakyat melihat banyak kerumunan dari pilkada, demo omnibus law," ujarnya.
Fadli Zon mengatakan bahwa Anies Baswedan tidak melanggar protokol kesehatan.
Ini cara mencari-cari kesalahan, justru menciptakan kegaduhan baru," ujarnya.
Fadli Zon mengatakan seharusnya waktu di bulan April ketika Gubernur Anies Baswedan ingin menerapkan PSBB harusnya yang ditindak.
"Waktu bulan April, Gubernur Anies ingin menerapkan PSBB, tapi dihalang-halangi, nah oknum itu yang harusnya kena, bukan sebaliknya" ujar Fadli Zon.
Fadli Zon mengaku lelah dengan kejahilan-kejahilan oknum yang justru memperkeruh keadaan di masa covid-19.
"Untuk apa rakyat dipertontonkan dengan pembodohan ini, berusaha mencari, apalagi dengan ancaman pencopotan," ujarnya.
Mendagri ancam copot
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Terkait instruksi Mendagri itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pun angkat bicara soal pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Nurdin Abdullah, pelanggaran prokes perlu dilihat lebih arif hingga penjatuhan sanksi hukuman.
“Tidak usah dibesar-besarkan lah. Tadi Presiden Jokowi saat rakor mengatakan terima kasih kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati atas kerja kerasnya kita bisa kendalikan pandemi,” kata Nurdin Abdullah kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Nurdin meminta semua pihak juga menerjemahkan instruksi Mendagri secara arif dan bijaksana.
“Saya kira menterjemahkan instruksi Mendagri juga secara arif dan bijaksana. Karena mereka juga punya hak untuk membela.
Makanya pengambilan keputusan dalam menghukum orang harus melihat proses dari awal hingga akhir. Kita lihat aturannya apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan.
Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.
Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.
Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19.
Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.