Breaking News:

Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Deretan Kebijakan Bu Susi yang Ditenggelamkan Menteri KKP Edy Prabowo

Masyarakat dikejutkan dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Editor: m nur huda
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, melakukan peregangan (stretching) diatas KRI Baracuda 814 sebelum menyaksikan peledakan kapal ilegal asing di Perairan Dempo, Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, Selasa (2 Februari 2015). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masyarakat dikejutkan dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih udang.

Berita penangkapan ini membuat nama politikus Partai Gerindra itu ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.

Pada Rabu pagi, tagar Menteri KKP dan Edhy Prabowo menjadi trending topic di Twitter.

Baca juga: Jet Tempur Israel Kembali Gempur Suriah, Serangan Kedua Dalam Sepekan

Baca juga: Resep Fu Yung Hai Menu Favorit di Rumah Makan Chinese Food

Baca juga: DPR Sudah Ingatkan Menteri KKP Edhy Prabowo Agar Tak Ekspor Benih Lobster

Baca juga: Klasemen Liga Champions, Dortmund & Manchester United Pertahankan Posisi Puncak

Sebelum namanya ramai diperbincangkan hari ini, Edhy Prabowo dikenal sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju yang kebijakannya kerap mendapat sorotan.

Sebab, Edhy melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya.

Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Hal itu menjadi polemik lantaran Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:

Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Pada masa Edhy, larangan ini masuk daftar untuk direvisi.

Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved