Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Edhy Prabowo Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Kemudian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.
Baca juga: Edhy Prabowo Gagal Jadi TNI Dikeluarkan Akabri, Upaya Lobi Prabowo Subianto Tak Berhasil
Baca juga: Deretan Kebijakan Bu Susi yang Ditenggelamkan Menteri KKP Edy Prabowo
Baca juga: DPR Sudah Ingatkan Menteri KKP Edhy Prabowo Agar Tak Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Jet Tempur Israel Kembali Gempur Suriah, Serangan Kedua Dalam Sepekan
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu.
Namun, saat ini KPK belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Edhy Prabowo.
Meski demikian, Edhy tercatat menjadi menteri pertama di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh KPK.
Edhy Prabowo juga jadi menteri pertama era Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan penangkapan KPK.
Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK memang menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Sedangkan, Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.
Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.
Idrus dan Iman pun telah divonis bersalah.
Idrus dihukum dua tahun penjara dan kini telah menghirup udara bebas.
Adapun, Imam divonis hukuman 7 tahun penjara dan kini masih mendekam di tahanan.
Sementara itu, KPK belum memberikan informasi lebih detail terkait penangkapan Edhy Prabowo.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," kata Nawawi.
Edhy Prabowo adalah politikus Indonesia yang berasal dari Partai Gerindra.
Dia lahir di Muara Enim, Sumatra Selatan, 24 Desember 1972
Sebelumnya pernah menjabat Ketua Komisi IV DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI periode 2014 - 2019.
Edhy juga merupakan atlet pencak silat nasional.
Selain pernah berjaya di event Pekan Olahraga Nasional (PON), dia juga pernah mengikuti kejuaraan internasional.
Jejak karier Edhy dimulai pada 1991.
Kala itu, dia berhasil diterima menjadi anggota Akabri di Magelang, Jawa Tengah.
Sayang kariernya di militer hanya bertahan dua tahun.
Edhy dikeluarkan karena terkena sanksi dari kesatuan.
Setelah itu, ia merantau ke Jakarta dan diperkenalkan dengan Prabowo Subianto yang kala itu masih berpangkat Letkol dan menjabat Dangrup III Kopassus.
Edhy pun diperkenalkan kepada Prabowo oleh Pak Yul di salah satu acara pesta di bilangan Pantai Ancol.
Prabowo akhirnya menampung Edhy dan teman-temannya.
Edhy dibiayai Prabowo mengenyam ilmu pendidikan Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo.
Selain itu, Edhy juga diminta untuk belajar silat setiap akhir pekan di Batujajar, Bandung.
Seiring waktu berjalan, Edhy akhirnya menjadi orang kepercayaan Prabowo.
Dia menjadi orang yang mendampingi jenderal bintang tiga tersebut saat berdomisili di Jerman dan Yordania.
Kala itu, Prabowo tengah merintis usaha di negeri tersebut.
Setelah Prabowo mendirikan Partai Gerindra, Edhy akhirnya memberanikan diri menjadi caleg di kampung halamannya, yakni Dapil Sumatra Selatan II.
Di tempat itu, Edhy harus bersaing dengan sejumlah politisi senior seperti Mustafa Kamal, Dodi Alex Nurdin, dan Nazarudin Kiemas.
Edhy pun berhasil menjadi caleg kelima yang memperoleh suara terbanyak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edhy Prabowo, Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap KPK"
