Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Facebook Kena Denda Rp 85 Miliar Setelah Terbukti Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin

Facebook Inc kena denda sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 85 miliar karena terbukti membagikan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa izin.

Digital Trends
Ilustrasi Facebook 

TRIBUNJATENG.COM - Facebook Inc kena denda sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 85 miliar.

Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda tersebut setelah Facebook Inc terbukti membagikan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa izin.

PIPC menemukan setidaknya ada 3,3 juta dari total 18 juta pengguna Facebook di Korea Selatan yang datanya diberikan ke operator seluler.

Baca juga: Cerita Wanita Belgia Datang ke Semarang Demi Dapat Tutup Botol Minuman Hygeia, Miliki Sejarah Tinggi

Baca juga: Pemotor di Solo Ngebut Kejar Lampu Merah, Tewas Seketika Dihantam Mobil, Tubuh Masuk ke Kolong

Baca juga: Massa Habib Rizieq Tersinggung, Nikita Mirzani: Temen Gue Habib Emang Tukang Obat dan Nasgor

Baca juga: Viral Pohon Tua di Areal Makam Keramat di Pemalang Mendadak Terbakar

Tindakan ini disebut telah dilakukan sejak bulan Mei 2012 hingga Juni 2018.

PIPC mengatakan, ketika pengguna masuk ke sebuah layanan menggunakan akun Facebook, informasi pribadi milik teman Facebook mereka pun turut dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan.

Adapun data yang dibagikan meliputi nama pengguna, alamat, tanggal lahir, pengalaman kerja, tempat asal, dan status hubungan dengan perusahaan lain.

PIPC menunjuk Facebook Irlandia Ltd sebagai pihak yang dikenai denda.

Sebab, Facebook Irlandia Ltd yang memegang operasional Facebook di Korea Selatan selama periode tersebut.

Direktur Facebook Irlandia yang bertanggung jawab atas kejadian ini, juga terancam bui hingga lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won apabila terbukti melanggar Undang-undang Informasi Pribadi Korea Selatan.

Komisi juga mengatakan bahwa Facebook tidak kooperatif selama proses investigasi dan memberikan dokumen yang tidak lengkap atau salah.

PPIC juga telah mendenda Facebook sebesar 66 juta won (Rp 843 juta) karena memberikan dokumen yang tidak tepat.

Denda ini terpisah dari kasus utama.

Namun, pihak Facebook Korea Selatan memberikan pembelaan.

"Kami bekerja sama dalam investigasi tersebut sepenuhnya.

Kami belum meninjau secara cermat undang-undang PIPC," jelas juru bicara Facebook.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved