Berita Internasional
Facebook Kena Denda Rp 85 Miliar Setelah Terbukti Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin
Facebook Inc kena denda sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 85 miliar karena terbukti membagikan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa izin.
Facebook Korea Selatan menolak berkomentar lebih banyak terkait hal ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Yonhap News, Jumat (27/11/2020).
Pada tahun 2018, Komisi Komunikasi Korea Selatan mulai melakukan investigasi terhadap Facebook sebelum meneyerahkan penyelidikan ke PIPC. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin, Facebook Didenda Rp 85 Miliar"
Baca juga: Sempat Bangkrut, CEO Tesla Elon Musk Kini Jadi Orang Terkaya Kedua di Dunia
Baca juga: Peserta Indonesian Idol Asal Semarang Ini Tak Mau Lepas Penutup Wajah meski Ditawari Titanium Ticket
Baca juga: FPI Temui Pangdam Jaya: Kami Akan Bantu Copot Baliho dengan Syarat
Baca juga: Peneliti Temukan Virus Corona pada Kelelawar yang Ditangkap Tahun 2010 di Kamboja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/facebook-mobile_20150906_230806.jpg)