Pilkada 2020
Diduga Tak Netral, Seorang Kadus di Tuntang Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Semarang
Seorang Kepala Dusun di Kelurahan Candi Rejo, Tuntang, Kabupaten Semarang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Semarang karena diduga tidak netral dalam pe
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Kadus berinisial S dilaporkan oleh Tim Pemenangan Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) atas dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) untuk memenangkan calon lain yakni Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas).
Juru Bicara Tim Pemenangan Bison Anis Maftuhin mengatakan, peristiwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi pada Senin 30 November 2020.
Dalam laporan yang dikirim ke Bawaslu lanjutnya, turut disertakan sejumlah bukti foto dan file asli diduga blangko usulan BSNT.
Baca juga: JK Blak-blakan Alasan Dukung Anies di Pilgub DKI Bukan Ahok, Mengaku Semua Demi Jokowi
Baca juga: 14 Guru SMPN 3 Jekulo Kudus Positif Covid-19, Ada yang Dirawat di RS dan Isolasi Mandiri
Baca juga: Israel Bebaskan Polisi yang Tembak Mata Bocah di Palestina, Disebut Tak Ada Alasan untuk Penuntutan
Baca juga: Viral Video Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial: Karena Tikusnya Sudah Kuasai Lumbung
“Kami sudah melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Bansos untuk pemenangan paslon Ngebas, Minggu kemarin. Tetapi kemarin Bawaslu meminta ada data yang harus dilengkapi,” terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (7/12/2020)
Menurut Anis, permintaan melengkapi sejumlah alat bukti dan dokumen oleh Bawaslu dinilainya ambigu.
Dia menyebut, Bawaslu Kabupaten Semarang tebang pilih menanggapi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk.
Ia mencontohkan, apabila terjadi hal serupa pada kubu Bison selama ini Bawaslu mengkoar-koarkan ke media.
Padahal lanjutnya, peristiwa yang dimaksud masih sebatas dugaan sebagaimana laporan pelanggaran kali ini mustinya Bawaslu menindaklanjuti.
“Bawaslu begitu, kalau sebelah (Ngebas) yang laporan langsung cepat. Mohon masukan Bawaslu yang dimaksud soal data komplit itu seperti apa?,” katanya
Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis menyatakan telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas pejabat daerah dalam hal ini pejabat kadus. Hanya saja, berkas pelapor masih ada yang kurang.
Dia menjelaskan, sekarang laporan tersebut masih dalam proses kajian internal Bawaslu Kabupaten Semarang.
Kajian itu bertujuan melihat secara spesifik dugaan pelanggaran yang dilaporkan memenuhi syarat materiil dan formil atau tidak.
“Hari ini kami bersama Sentra Gakkumdu akan menggelar rapat pleno sehingga laporan itu dapat diregister sebagai temuan. Kami memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan. Itu kasusnya masuknya netralitas perangkat desa, dugaan penyalahgunaan Bansos,” ujarnya (ris)