Berita Regional
Beredar Pesan Whatsapp Kapolda Metro Jaya Perintahkan Bunuh Habib Rizieq, Ini Kata Kombes Pol Yusri
Polda Metro Jaya memastikan beredarnya pemberitaan percakapan WhatsApp Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tentang upaya pembunuhan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan beredarnya pemberitaan percakapan WhatsApp Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tentang upaya pembunuhan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah hoaks.
"Bahwa ada percakapan Pak Kapolda Metro Jaya dalam satu WA-nya ini saya jelaskan bahwa ini adalah berita tidak benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Yusri mengatakan berita tentang percakapan tersebut viral di media sosial dan dibuat mengatasnamakan media online detik.com.
Baca juga: Ancaman Kombes Pol Yusri Soal Hoaks Munarman FPI Bantah Pengikut Habib Rizieq Miliki Senjata Api
Baca juga: Hasil Pilkada Kendal 2020 Hitung Cepat Timses, Dico Suami Chacha Frederica Unggul di 18 Kecamatan
Baca juga: Ini Link Hasil Pilkada 2020 dari 21 Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Cek di Sini
Baca juga: Inilah Penyakit Diderita Melisha Sidabutar Indonesian Idol Hingga Meninggal, Ini Penjelasan Dokter
Kepolisian sendiri sudah mengkonfirmasi kepada pihak detik.com terkait hal itu, dan ternyata media online tersebut menyatakan tidak pernah membuat berita tersebut.
"Saya sudah konfirmasi ke media detik.com, dari media pun menyatakan tidak pernah memberitakan seperti ini dan ini editan. Ini di edit karena media tersebut tidak pernah mengeluarkan berita ini," jelasnya.
Yusri pun mengatakan polisi sudah memberikan cap stempel bahwa berita itu tidak benar adanya di medsos milik kepolisian.
Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial agar tak terprovokasi oleh berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Pembelajaran masyarakat juga bahwa tahu bijak dalam bermedsos untuk bisa tanggapi apapun yang ada di medsos. Ini upaya orang yang mau provokasi menyebarkan berita tidak benar dengan menumpangi media yang ada," kata dia.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini upaya provokasi, kami akan lakukan pendalaman, pelaku akan kita tindak sesuai hukum berlaku," pungkasnya.
Pidana
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah bahwa laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibekali senjata api.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.