Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Beredar Pesan Whatsapp Kapolda Metro Jaya Perintahkan Bunuh Habib Rizieq, Ini Kata Kombes Pol Yusri

Polda Metro Jaya memastikan beredarnya pemberitaan percakapan WhatsApp Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tentang upaya pembunuhan

Editor: galih permadi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan beredarnya pemberitaan percakapan WhatsApp Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tentang upaya pembunuhan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah hoaks.

"Bahwa ada percakapan Pak Kapolda Metro Jaya dalam satu WA-nya ini saya jelaskan bahwa ini adalah berita tidak benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Yusri mengatakan berita tentang percakapan tersebut viral di media sosial dan dibuat mengatasnamakan media online detik.com.

Baca juga: Ancaman Kombes Pol Yusri Soal Hoaks Munarman FPI Bantah Pengikut Habib Rizieq Miliki Senjata Api

Baca juga: Hasil Pilkada Kendal 2020 Hitung Cepat Timses, Dico Suami Chacha Frederica Unggul di 18 Kecamatan

Baca juga: Ini Link Hasil Pilkada 2020 dari 21 Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Cek di Sini

Baca juga: Inilah Penyakit Diderita Melisha Sidabutar Indonesian Idol Hingga Meninggal, Ini Penjelasan Dokter

Kepolisian sendiri sudah mengkonfirmasi kepada pihak detik.com terkait hal itu, dan ternyata media online tersebut menyatakan tidak pernah membuat berita tersebut. 

"Saya sudah konfirmasi ke media detik.com, dari media pun menyatakan tidak pernah memberitakan seperti ini dan ini editan. Ini di edit karena media tersebut tidak pernah mengeluarkan berita ini," jelasnya. 

Yusri pun mengatakan polisi sudah memberikan cap stempel bahwa berita itu tidak benar adanya di medsos milik kepolisian. 

Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial agar tak terprovokasi oleh berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

"Pembelajaran masyarakat juga bahwa tahu bijak dalam bermedsos untuk bisa tanggapi apapun yang ada di medsos. Ini upaya orang yang mau provokasi menyebarkan berita tidak benar dengan menumpangi media yang ada," kata dia.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini upaya provokasi, kami akan lakukan pendalaman, pelaku akan kita tindak sesuai hukum berlaku," pungkasnya. 

Pidana

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah bahwa laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibekali senjata api.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved