Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pembakar Mantan Pacar di Sayung Demak Terancam Hukuman Mati, Cintanya Ditolak

Tersangka pembakaran mantan pacar di Sayung Kabupaten Demak terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Istimewa
Personel Polres Demak saat olah tempat kejadian perkara di toko milik korban L (30). Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan masih dirawat di RS Sunan Kalijaga Demak. 

Sementara itu, kata Rozi, tersangka Lulus Wahyudi (40) saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga. 

Tersangka dijaga aparat kepolisian.

Dia menyatakan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati karena cinta ditolak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com dari keterangan warga sekitar, pelaku berstatus mantan pacar korban.

(yun)

Baca juga: Pemotor Tewas Tabrak Pintu Mobil Pikap yang Dibuka Sopir Tiba-tiba di Sragi Pekalongan

Baca juga: Pemkot Solo Menutup Puskesmas Gajahan Seusai Pegawai Administrasi Meninggal Positif Corona

Baca juga: Info Biro Jasa Bangunan, Arsitek, Sedot WC, Laundry, Servis di Semarang Minggu 27 Desember 2020

Baca juga: Jual Furniture, Elektronik Bekas dan Baru Semarang serta Iklan Kehilangan Minggu 27 Desember 2020

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved