Berita Demak
Pembakar Mantan Pacar di Sayung Demak Terancam Hukuman Mati, Cintanya Ditolak
Tersangka pembakaran mantan pacar di Sayung Kabupaten Demak terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
Sementara itu, kata Rozi, tersangka Lulus Wahyudi (40) saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga.
Tersangka dijaga aparat kepolisian.
Dia menyatakan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati karena cinta ditolak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com dari keterangan warga sekitar, pelaku berstatus mantan pacar korban.
(yun)
Baca juga: Pemotor Tewas Tabrak Pintu Mobil Pikap yang Dibuka Sopir Tiba-tiba di Sragi Pekalongan
Baca juga: Pemkot Solo Menutup Puskesmas Gajahan Seusai Pegawai Administrasi Meninggal Positif Corona
Baca juga: Info Biro Jasa Bangunan, Arsitek, Sedot WC, Laundry, Servis di Semarang Minggu 27 Desember 2020
Baca juga: Jual Furniture, Elektronik Bekas dan Baru Semarang serta Iklan Kehilangan Minggu 27 Desember 2020