Berita Solo
Maling Motor Menyerahkan Diri ke Polsek Jebres, Ngaku Mabuk Dulu di Warnet Biar Berani Mencuri
Dua pemuda Denny Purnomo (20) dan Yulian Setya Nugraha (20) nekat lakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Jebres Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Pagi harinya saya cari tukang kunci.
Kemudian saya buatkan kunci pengganti, saya bilang sama tukang kuncinya ini motor saya.
Saya bilang kuncinya ketlingsut," ucapnya.
Sebelumnya, sekira Tahun 2015 mereka juga pernah mencuri sepeda motor di Jebres dan juga ditangkap polisi.
"Tidak sampai dihukum, kami berdua cuma rehabilitasi saja 3 bulan," imbuhnya.
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menuturkan kejadian ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
"Namun mungkin karena takut, pelaku Denny menyerahkan diri ke Polresta Solo dan langsung dilimpahkan ke kita," ungkapnya.
Kemudian dari tersangka Denny, pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Yulian.
"Dari hasil penyidikan, keduanya mengakui telah melakukan aksi kejahatan tersebut.
Dan dari catatan kita, mereka juga melakukan aksi kejahatan 5 tahun lalu di Jebres," ucapnya.
Polsek Jebres menyita dua buah sepeda motor, yakni milik tersangka dan hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ini bisa menjadi pembelajaran.
Agar warga tidak teledor meninggalkan motor tanpa dikunci stang," tandasnya.
(kan)
Baca juga: Banyak Restoran di Kota Semarang Tak Gunakan Alat Perekaman Transaksi dari Bapenda
Baca juga: Wali Kota Semarang Hendi Apresiasi Partisipasi Srikandi SeTIA Tolak Politik Uang
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur Rekaman 2017, Terakhir Jumpa Gading Marten Saat Natal
Baca juga: 86 Objek Wisata di Jawa Tengah Ditutup pada Libur Tahun Baru