Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Zaini Demak Bunuh Istri Jelang Subuh, Kepala Dipukul Palu, Pipi dan Telinga Ditusuk Pisau Dapur

Kasatreskirm Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, pelaku tega membunuh istri karena cemburu.

Istimewa
Satreskrim Polres Demak melakukan olah TKP dirumah korban di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Zaini (41) membunuh NK (37) karena cemburu.

Mereka berstatus suami istri.

Kasatreskirm Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, pelaku tega melakukan aksi tersebut karena cemburu.

Fakta Baru Kecelakaan Truk Isotonik Oleng di Tawangmangu, Sopir Ikuti Google Maps, Muatan Dijarah

Perut Karyawati Minimarket Karanganyar Ditusuk Orang Misterius, Korban Hamil 7 Bulan, Wajahnya Lebam

Polsek Semarang Utara Punya Bukti Kuat Ibunya Natalia Mencuri Perabotan Rumah Besan

Natalia Tak Terima Ibunya Ditahan Polsek Semarang Utara, Dituduh Mertua Curi Perabotan Rumah

Zaini menduga si istri selingkuh.

Tak disebutkan dugaan dengan siapa si korban berselingkuh.

Tragedi rumah tangga itu terjadi di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (22/1/2021).

Saat itu korban masih tidur. 

Zaini mendekati korban.

Dia memukulkan palu tepat di kepala istrinya.

Sejurus kemudian, Zaini brutal menusuk pipi kanan dan telinga kanan korban. 

Dada kiri pun tak luput ditusuk. 

Belum puas, Zaini juga mematangkan pergelangan tangan kiri istrinya.

Akibat aksi keji yang dia lakukan, kata kata Kasatreskrim, tersangka Zaini  dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya saat ditemui Tribunjateng.com, Jumat (22/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved