Berita Semarang

Polsek Semarang Utara Punya Bukti Kuat Ibunya Natalia Mencuri Perabotan Rumah Besan

Polsek Semarang Utara membeberkan bukti-bukti ibunda Natalia yang dilaporkan besan kasus pencurian perabotan rumah.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara IPTU CR Haryono tunjukan lemari es yang dijual Sie Swie Nio. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Polsek Semarang Utara menemukan bukti bahwa orang tua Natalia Suhendrik, Sie Swie Nio (55) memang mencuri perabot rumah tangga di rumah tinggalnya yang berada di  perumahan Tanah Mas.

Kanit Reskrim Semarang Utara, IPTU CR, Haryono menuturkan kasus yang menimpa Sie Swie Nio murni pidana.

Penggali Makam Ngaliyan Mbah Man: Kalau Tangan Kiri Kedutan, Tandanya Besok Ada Orang Meninggal

Natalia Tak Terima Ibunya Ditahan Polsek Semarang Utara, Dituduh Mertua Curi Perabotan Rumah

Alasan Arya Saloka Nyaris Hancurkan TV Lihat Adegan Andin dan Aldebaran Sinetron Ikatan Cinta

Kecelakaan Maut di Mijen Semarang Renggut Nyawa Lindu Aji, Motor Hancur Tabrak Mobil Boks

Tersangka tersebut dilaporkan oleh besannya.

"Perkara itu berawal dari hubungan suami istri (anak tersangka) yang renggang dan dalam proses cerai,"ujar dia,Kamis (21/1/2021).

Saat itu, kata barang-barang perabot rumah tangga diambil oleh anak tersangka.

Suaminya melaporkan anak tersangka pada kasus pencurian.

"Kami sebagai polisi memilah-milah barang yang diambil bukan dari hasil pernikahan dan milik berdua merupakan pencurian,"ujar dia.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara IPTU CR Haryono tunjukan lemari es yang dijual Sie Swie Nio.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara IPTU CR Haryono tunjukan lemari es yang dijual Sie Swie Nio. (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Menurutnya, ibu dari Natalia ditetapkan tersangka karena terekam CCTV  di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat mengambil perabot rumah tangga bersama perkeja angkut menggunakan mobil L300.

Saat ini mobil itu disita untuk dijadikan barang bukti.

Kemudian gembok rumah di TKP di rusak saat mengambil perabot tersebut.

"Saat itu barang sudah dipindah.

Pelaku mengambil barang tersebut disimpan di rumah kontrakannya.

Saat penyelidikan barang masih utuh,"ujar dia.

Namun saat akan ditingkatkan menjadi penyidikan, kata dia, barang-barang tersebut sudah tidak ada di kontrakan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved