Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pawang Bantai Buaya dengan Tombak di Depan Ratusan Warga, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat (29/1/2021), seekor buaya di Pasaman Barat, Sumatera Barat, tewas di tangan seekor pawang dengan cara sadis. 

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi buaya 

TRIBUNJATENG.COM - Jumat (29/1/2021), seekor buaya di Pasaman Barat, Sumatera Barat, tewas di tangan seekor pawang dengan cara sadis. 

Pembantaian binatang buas itu juga disaksikan oleh ratusan warga setempat.

Pembantaian itu terjadi setelah ada warga yang digigit buaya di sungai.

Pengalaman Ngeri Kang Pipit Selama 3 Tahun di Penjara, Sekamar 70 Orang, Baju Diganti yang Butut

Mayat Captain Afwan Berhasil Diidentifikasi, Sosok Ini Menjadi Petunjuk

Hujan Deras Seharian, Begini Kondisi Bendung Simongan Semarang

Biodata Letjen TNI Ganip Warsito Kepala Staf Umum TNI Kelahiran Magelang

 
Buaya ditusuk-tusuk dengan tombak

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Ade Putra mengatakan, mulanya ada warga yang digigit buaya ketika mencari lokan di sungai itu. 

Padahal lokasi diketahui sebagai habitat buaya.

Warga kemudian berusaha menangkap buaya dengan meminta bantuan pawang.

Upaya penangkapan buaya itu ternyata dilakukan dengan cara yang sadis.

Buaya berkali-kali ditusuk dengan tombak hingga reptil itu mati.

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Ade Putra meyayangkan tindakan pembantaian terhadap satwa dilindungi tersebut.

"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," tutur dia.

Padahal pihak BKSDA sebelumnya telah memberikan peringatan.

"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya," kata Ade.

Ia menjelaskan, pelaku yang membantai buaya tersebut terancam dihukum 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved