Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dinamika Hukum

Ini yang Membuat Eiger Tersesat

ADA dua pelajaran yang dapat dipetik dari kasus Eiger yang mengirimkan surat teguran kepada Dian Widyanarko sebagai konsumen produk Eiger.

Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE/EIGER
CEO Eiger Ronny Lukito menyampaikan klarifikasi mengenai surat keberatan bagi kanal YouTube Dunia Dian 

Mari kita baca pasalnya, yaitu pasal 27 ayat (3):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmimisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Perhatikan frase: “yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Apakah review Dian mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik? Jelas, tidak.

Jadi, review Dian itu sama tidak melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE, malah menguntungkan Eiger, karena dipromosikan secara gratis.

Akun Youtube Dian, yaitu @duniadian, subscriber dan viewernya cukup banyak, termasuk yang nonton review kacamata produk Eiger itu.

Tak mustahil di antara sejumlah viewer itu ada yang kemudian terpengaruh dan membeli kacamata tersebut.

Kurang Paham Hukum

Pihak Eiger selain tak paham konstitusi, yaitu pasal 28 UUD 1945, UU ITE, terutama soal muatan yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, juga tak paham UU Perlindungan Konsumen.

Dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4 ayat (4) menyebutkan, “hak konsumen adalah untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.”

Jadi sebetulnya, kalau Dian sebagai konsumen Eiger dalam reviewnya mau mengkritik kacamata itu, adalah haknya.

Sama saja dengan kalau kita nonton film, musik, atau buku lalu mereview, yaitu seputar kelebihan dan kekurangannya. Itu adalah soal biasa.

Termasuk agak aneh perusahaan sekelias Eiger, yang mempunyai branding yang kuat, manajemennya tak memahami hukum.

Bukan hanya konstitusi dan hukum lainnya, yang terutama harus dikuasai tentu hukum bisnis.

Dalam hukum bisnis, ada yang disebut hukum perjanjian.

Pasal perjanjian, di dalam bisnis apa pun, mengacu pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya demikian:

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved