Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hakim Ungkap Keuangan Jaksa Pinangki: Gaji Rp 18,9 Juta, tapi Pengeluaran Per Bulan Rp 70 Juta

Hakim Pengadilan Tipikor menyinggung soal pengeluaran Pinangki dalam pembacaan pertimbangan vonis. 

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi salah satu dakwaan yang dilontarkan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang miliaran rupiah yang berasal dari Djoko Tjandra.

Hakim Pengadilan Tipikor menyinggung soal pengeluaran Pinangki dalam pembacaan pertimbangan vonis. 

Bupati Intan Jaya Papua Sebut KKB Siap Mengeksekusinya Jika Tidak Menuruti Keinginan Mereka

Terungkap Misteri Kematian Jengis Khan Sang Penakluk, Ahli: Bisa Jadi Pelajaran di Masa Pandemi

Pabrik PT Indofood Terbakar, Satu Gedung Produksi Kemasan Mi Instan Ludes 

KSAD Andika Perkasa Naikan Pangkat 8 Orang Jenderal TNI AD, Ini Daftarnya

Termasuk uang yang dikeluarkan Pinangki setiap bulan untuk menggaji sopir hingga baby sitter yang bekerja padanya.

Hakim membeberkan, gaji Pinangki sebagai jaksa adalah Rp 18,9 juta.

Ia juga tak punya penghasilan lain, kecuali sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor.

Sementara, suami Pinangki yang berpangkat AKBP di Kepolisian pada 2019-2020, Napitupulu Yogi Yusuf, berpenghasilan sekitar Rp 11 juta.

Nyatanya, pengeluaran Pinangki ternyata lebih besar dibanding gajinya ditambah gaji suaminya.

"Terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain pendapatannya sebagai jaksa dan mengajar di beberapa universitas, antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor," kata hakim dalam pertimbangan vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Pengeluaran Pinangki setiap bulan untuk menggaji pegawainya itu yakni karyawan bernama Jumiati Rp 6,5 juta per bulan, Jamizah selaku babysitter Rp 7,5 juta per bulan, Puji Tristanto selaku driver Rp 5 juta dan uang makan Rp 3 juta per bulan.

Elizabeth selaku tukang masak Rp 4,5 juta per bulan, Kuswatin selaku pembantu rumah tangga sebesar Rp 3,5 juta per bulan, Ade Rahmat selaku perawat ayahnya Rp 3 juta per bulan, dan Duriah selaku perawat ayahnya Rp 3,3 juta per bulan.

"Membayar tagihan listrik dan seluruh tagihan rumah tangga dan biaya pengobatan ayahnya yang pembayarannya dilakukan oleh saksi Pungki Primaharini (adik Jaksa Pinangki), yang uangnya bersumber dari terdakwa," kata hakim.

"Pengeluaran terdakwa selama sebulan ditotal sekitar Rp 70 juta atau sekitar jumlah tersebut," ujarnya.

Dalam dakwaan, Jaksa Pinangki diduga melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki disebut melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved