Berita Nasional
Hakim Ungkap Keuangan Jaksa Pinangki: Gaji Rp 18,9 Juta, tapi Pengeluaran Per Bulan Rp 70 Juta
Hakim Pengadilan Tipikor menyinggung soal pengeluaran Pinangki dalam pembacaan pertimbangan vonis.
Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Uang itu digunakan Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
Namun, Pinangki menyatakan bahwa ia mempunyai harta yang cukup banyak karena warisan dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo.
Meski demikian, hakim menilai hal tersebut tidak dapat dibuktikan Pinangki.
Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Atas perbuatannya, Pinangki dihukum 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Jaksa Pinangki 'Hanya' Rp 18,9 Juta Tapi Pengeluarannya Per Bulan Capai Rp 70 Juta
• Pemukiman Israel di Tepi Barat Disebut Kejahatan Perang, Bakal Diseret Ke Pengadilan Internasional
• Fitri Idol Kembali Memukau Juri, Bawakan Lagu Dangdut Bujangan
• Kronologi Masuknya Kapal Rusia di Perairan Aceh Tanpa Izin, Pertama Diketahui Anggota Polsek
• Wanita Ini Dianiaya Suami Siri gara-gara Tolak Permintaan Berhubungan Badan Terakhir Sebelum Cerai