Berita Pemalang
Penerapan PPKM Mikro di Pemalang Tunggu Arahan Gubernur Jateng
Pemkab Pemalang masih menyusun edaran terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis mikrozonasi.
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Pemkab Pemalang masih menyusun edaran terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis mikrozonasi.
Hal itu berdasarkan wacana Pemerintah Pusat yang diteruskan oleh Pemprov Jateng, yang rencananya diberlakukan di beberapa wilayah.
PPKM mikrozonasi, dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, di mana pengawasannya akan difokuskan di level terendah, yakni desa, kelurahan hingga RT dan RW.
• PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Apa Bedanya dengan PPKM? Berikut Ulasannya
• Dana Desa Bisa Digunakan untuk Dukungan Logistik dan Aktivitas PPKM Mikro
• Usai PPKM Jilid 2, Ada PPKM Mikro Apa Itu? Ini Penjelasan Bupati Sragen
Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta agar Camat menjadi supervisi, serta memperuat Puskesmas lewat sumberdaya manusia dan peralatannya, jika program tersebut mulai diterapkan.
Menyoal program tersebut, Bupati Pemalang, Junaedi, menerangkan, sampai saat ini PPKM mikrozonasi masih dalam tahap pembahasan.
Nantinya aturan PPKM mikrozonasi akan dituangkan dalam edaran terbaru, yang secara resmi dibuat oleh Bupati Pemalang.
"Untuk daerah, dan khususnya Pemalang, masih menunggu arahan dari Gubernur Jateng, nanti setelah keluar edaran resmi akan kami lanjukan dengan edaran terbaru," paparnya, Selasa (9/2/2021).
Dilanjutkannya, wacana PPMK Mikrozonasi guna mengendalikan penularan Covid-19 hingga tingkat terkecil di masyarakat.
“Untuk itu kami minta semua kepala desa memaksimalkan pengawasan di lingkungannya," jelasnya.
• 158 Desa di Jateng Prioritas Diberlakukan PPKM Mikro karena Kategori Risiko Tinggi
• Apa Itu PPKM Mikro? Jawaban dan Penjelasan Lengkap Mendagri Tito Karnavian
• PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari, Diberlakukan hingga Level RT, Ini Aturan Lengkapnya
Diketahui PPKM mikrozonasi merupakan program lanjutan Pemerintah Pusat, program tersebut diwacanakan untuk melanjutkan PPKM tahap II yang selesai pada Senin (8/2).
Meski demikian, aturan ataupun sistem pengajuan jika tingkat RT atau desa hendak mengajukan PPKM mikrozonasi masih belum ada kejelasan. (bud)