Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Dukungan Logistik dan Aktivitas PPKM Mikro

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ditemui usai rapat dengan Gubernur Jawa Tengah membahas PPKM Mikro, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlangsung besok Selasa 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Dalam penerapan pembatasan ini, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi ujung tombak berjalannya kebijakan ini.

Nantinya akan ada Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa. Dalam operasionalnya, pemerintah desa membutuhkan dukungan anggaran.

Bupati Pati Haryanto Sosialisasikan PPKM Berbasis Mikro

Pemkab Kudus akan Terapkan PPKM Skala Mikro‎

Usai PPKM Jilid 2, Ada PPKM Mikro Apa Itu? Ini Penjelasan Bupati Sragen

PPKM Berakhir, Selanjutnya PPKM Skala Mikro akan Dimulai di Banyumas, Berikut Penjelasan Bupati

Oleh karena itu, Dana Desa bisa digunakan untuk kebutuhan aktivitas PPKM Mikro.

"Dana Desa 8 persen bisa digunakan untuk mendukung kegiatan PPKM skala mikro," kata Ganjar, Senin (8/2/2021).

Hal itu sudah sesuai dengan apa yang dirapatkan bersama jajaran menteri terkait PPKM Mikro.

Dalam Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Inmendes) Nomor 1 Tahun 2021, diperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung PPKM skala mikro di tingkat desa. Dana Desa boleh digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai kewenangan desa.

Dana Desa bisa digunakan untuk pengadaan ruang isolasi, sarana cuci tangan, masker, dan lain-lain.

Ganjar menuturkan Jateng sudah memiliki program Jogo Tonggo yang menyentuh hingga masyarakat lingkup terkecil.

Karena itu, diharapkan Jogo Tonggo bisa diaktifkan kembali. Jogo Tonggo merupakan upaya gotong royong antarwarga dalam penanganan covid, tidak hanya dari segi kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yulianto Prabowo menjelaskan pemerintah provinsi juga menyiapkan dukungan logistik untuk mensukseskan PPKM Mikro ini.

"Banyak dukungan logistik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau kota. Pemerintah desa juga ada. Jadi dari sumber anggaran cukup banyak, bisa dipakai, karena pandemi ini prioritas. Hari ini provinsi mengajukan kebutuhan anggaran tersebut," kata Yuli.

Selain kebutuhan sarana dan prasarana, yang perlu diperhatikan dalam PPKM Mikro ini yakni sumber daya manusia berupa tenaga untuk melakukan tracing atau pelacakan (tracer).

Lantaran tenaga kesehatan di Puskesmas terbatas, sehingga dibutuhkan relawan untuk menjadi tracer.

Relawan di lingkup desa, kata dia, sangat banyak. Bisa dari PKK, Satgas Jogo Tonggo, serta personel Kepolisian (Bhabinkamtibmas) dan TNI (Babinsa).

PPKM di Kota Semarang Diperpanjang, Berikut Aturan Terbarunya, Ada Kelonggaran

158 Desa di Jateng Prioritas Diberlakukan PPKM Mikro karena Kategori Risiko Tinggi

PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari, Diberlakukan hingga Level RT, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM Skala Mikro Diberlakukan Mulai Senin (9/2), Termasuk di Jateng

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved