Penanganan Corona
Selama Long Weekend, PNS dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
Khusus untuk pegawai yang bestatus PNS, prajurit TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ( PPKM Mikro) atau di tingkat lokal dimulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Pemerintah secara resmi mengumumkan hal tersebut.
Airlangga menuturkan PPKM Mikro ini akan diberlakukan hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan dalam rangka menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
• Bupati Intan Jaya Papua Sebut KKB Siap Mengeksekusinya Jika Tidak Menuruti Keinginan Mereka
• AS Kirim 1.300 US Army Ke Indonesia, KSAD Jenderal Andika Perkasa: Kami Akan Temani Mereka
• PPKM di Kota Semarang Diperpanjang, Berikut Aturan Terbarunya, Ada Kelonggaran
• Perjuangan Tak Kenal Lelah Prada Teddy Gendong Ibunya untuk Berobat, Kisahnya Sampai ke Komandan
“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan bapak presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).
Khusus untuk pegawai yang bestatus PNS, prajurit TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kita saat akhir pekan panjang atau long weekend mendatang.
"Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," terang Airlangga.
Kata Airlangga, pihaknya saat ini sudah menyampaikan peraturan larangan bepergian tersebut ke pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.
"Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," ungkap Airlangga.
Politikus Partai Golkar ini kemudian menjabarkan implementasi berbagai skenario pembatasan skala mikro yang berlaku atau PPKM Mikro.
Ia menjelaskan agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, maka perlu dibentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan Covid-19.
Ia merinci untuk fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, sementara fungsi pencegahan meliputi sosialisasi penerapan 3M dan pembatasan mobilitas.
Kemudian fungsi pembinaan meliputi penegakan disiplin, pemberian sanksi, persuasi pembatasan kerumunan, dan memperkuat solidaritas warga sedangkan fungsi pendukung meliputi data, logistik, komunikasi, dan administrasi.
Ia melanjutkan untuk skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri dari empat yakni memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker.
“Pembentukan pos komando di tingkat desa dan kelurahan yang dikepalai oleh Kepala Desa dan Lurah,” ujar Airlangga.
Tak hanya itu, terdapat juga peningkatan 3T dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yaitu untuk testing akan dilakukan swab test antigen gratis bagi masyarakat di desa dan kelurahan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.