Berita Banjarnegara
Pengusaha Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati Peringatkan Penjual Lain
Seorang warga dan pemilik toko sekaligus menjual minuman kers (miras), di Jalan Pemuda Banjarnegara, Y (54), divonis enam bulan penjara oleh hakim Pen
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Hakim memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu.
"Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis hakim terhadap terdakwa adalah 6 bulan kurungan," jelas Esti
Terpisah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap, hukuman terhadap terdakwa bisa melahirkan efek jera.
Menurutnya, kejadian ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi penjual miras lainnya yang masih berani beroperasi di Banjarnegara.
Pihaknya tidak main-main dan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku peredaran miras.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras," katanya.(*)
• Ini Spesifikasi Kapal Rusia yang Terpergok di Perairan Aceh, Mampu Jelajahi Kutub Utara & Selatan
• Inilah Spesifikasi Kapal Induk USS Nimitz yang Masuk Selat Malaka & Dibayangi 5 KRI TNI AL
• Senator Republik Gabung Demokrat Sepakat Digelarnya Sidang Pemakzulan Donald Trump
• Biden Cabut Larangan Perjalanan dari Negara Muslim, Wanita Iran Bisa Bersama Suami Lagi di AS