Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Pengusaha Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati Peringatkan Penjual Lain

Seorang warga dan pemilik toko sekaligus menjual minuman kers (miras), di Jalan Pemuda Banjarnegara, Y (54), divonis enam bulan penjara oleh hakim Pen

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Istimewa
Sidang kasus peredaran miras di Pengadilan Negeri Banjarnegara 

Hakim memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu. 

"Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis  hakim terhadap terdakwa adalah 6 bulan kurungan," jelas Esti 

Terpisah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap, hukuman terhadap terdakwa bisa melahirkan efek jera.

Menurutnya, kejadian ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi penjual miras lainnya yang masih berani beroperasi di Banjarnegara

Pihaknya tidak main-main dan  berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku peredaran miras. 

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras," katanya.(*)

Ini Spesifikasi Kapal Rusia yang Terpergok di Perairan Aceh, Mampu Jelajahi Kutub Utara & Selatan

Inilah Spesifikasi Kapal Induk USS Nimitz yang Masuk Selat Malaka & Dibayangi 5 KRI TNI AL

Senator Republik Gabung Demokrat Sepakat Digelarnya Sidang Pemakzulan Donald Trump

Biden Cabut Larangan Perjalanan dari Negara Muslim, Wanita Iran Bisa Bersama Suami Lagi di AS

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved