Nurdin Halid Raih Gelar Doktor
BEM KM Unnes Menilai Nurdin Halid Tak Layak Terima Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa
Universitas Negeri Semarang (Unnes) akan memberikan penganugerahan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Universitas Negeri Semarang (Unnes) akan memberikan penganugerahan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa kepada mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, di Kampus Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Kamis (11/2/2021).
Akan tetapi, penganugerahan gelar kehormatan kepada Nurdin Halid tersebut menuai protes.
Pasalnya, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dianggap tak layak menerima gelar karena pernah tersandung kasus dan dipidana.
• Unnes Beri Anugerah Gelar Kehormatan Doctor Honoris Causa pada Nurdin Halid
• Rencana Pemberian Gelar Doktor HC Ke Nurdin Halid Ditolak Mahasiswa, Unnes: Ini Usulan PSSI
• Guru Besar Unnes Semarang Ungkap Kendala Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi
Presiden BEM KM Unnes, Wahyu Suryo Pratama mengatakan, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa seseorang yang memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
"Buktinya ia pernah tersandung sejumlah kasus dan pernah dipenjara. Mengingat track record yang dimiliki Nurdin Halid tidaklah bisa dikatakan layak untuk menerima gelar kehormatan tersebut," kata Wahyu, Kamis (11/2/2021).
Dari catatannya, Nurdin Halid pernah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal pada 2004, terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis 2 tahun 6 bulan pada 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dibebaskan setelah mendapat remisi pada 2006.
Selain itu, lanjutnya, Nurdin Halid pernah menjadi terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog tahun 2007.
Bahkan Nurdin juga dikaitkan dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hamka Yamdu.
Ditambah lagi, Pengadilan Negeri Samarinda juga menyatakan Nurdin Halid menerima uang dari aliran Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam Samarinda yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 miliar.
Nurdin Halid lengser dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI berdasarkan keputusan induk organisasi sepak bola dunia FIFA menyusul serangkaian kekisruhan di tubuh sepak bola Indonesia.
Nurdin Halid dianggap sosok yang paling bertanggung jawab terhadap kekacauan itu.
"Kecenderungan Unnes untuk mengobral gelar kepada para tokoh politik, membuat kami harus mengeluarkan sikap," tegas Wahyu.
Wahyu menjelaskan berdasarkan Permendikbud No. 21 Tahun 2013, Doktor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
"Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa penerima Gelar Doktor Kehormatan antara lain harus memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik," jelasnya.
• Guru Besar Unnes Semarang Ungkap Kendala Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi
• Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
• Mengenal Sosok Hendi Pratama, Wakil Rektor Unnes yang Juga Seorang Komika
Melihat rekam jejak tersebut, Wahyu mendesak Rektor dan Senat Unnes untuk membatalkan penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin Halid dan menghentikan semua proses untuk menyelenggarakan prosesi atas penganugerahan tersebut.