Berita Purbalingga
Tahun 2021 Desa di Purbalingga Digelontor Rp 365,9 M, Bupati Tiwi Pesan Kades Jangan Salah langkah
Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 119.036.745.000 dan DD Rp 246.883.340.000
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Disamping itu juga kebijakan penggunaan DD tertuang dalam Permendes, PDT dan Transmigrasi No 13 Tahun 2020, yakni diarahkan untuk program dan atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa.
Diantaranya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa, Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa dan Adaptasi Kebiasaan Baru Desa.
Adapun kebijakan PEN, pertama meliputi pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi yang merata.
Kedua adalah menyediakan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan.
Ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Dengan besarnya DD dan ADD yang akan diterima desa nanti, Bupati mewanti-wanti akan besarnya potensi risiko dalam pengelolaannya.
Bupati meminta agar tata kelola keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Bupati berharap potensi risiko yang tinggi ini jangan sampai para kades atau perangkat salah langkah dan menimbulkan perkara hukum di kemudian hari.
Jika ada yang bingung bisa dikonsultasikan terlebih dahulu. (Tribunbanyumas/jti)