Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ada 7.500 Ton Limbah Medis Dibuang Sembarangan Sejak Pandemi, Ada Kantong Darah HIV

Selain vaksinasi dan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan; Memakai masker; Menjaga jarak), pengelolaan limbah medis juga menjadi sorotan

Editor: rustam aji
TRIBUNNEWS
Ilustrasi jarum limbah medis 

"Berupa masker, APD, kapas dikemas pada wadah tertutup dan bertuliskan infeksius. Jangan lupa digunting agar tidak digunakan lagi, diangkut, dan dimusnahkan pada fasilitas pengolahan B3. Dan pemda kita mohon berikan info ini ke masyarakatnya," lanjut dia.

Sinta menuturkan, fasilitas pengelolaan limbah B3 ini memang tidak bisa sembarang dibangun dan tetap harus memiliki perizinan. Jangan sampai ada upaya pengolahan yang tidak berizin dan dikhawatirkan tidak diolah dengan semestinya. "Jumlah yang masuk ke kami sekitar 7.500 ton limbah medis di Indonesia sejak awal pandemi," kata Sinta.

Sinta kemudian menjelaskan berapa banyak limbah medis yang bisa dimusnahkan per harinya. Sudah ada perbaikan, tetapi masih terpusat di Pulau Jawa.

"Ada 117 fasyankes yang punya izin sehingga legally ada 71,5 ton per hari yang bisa dimusnahkan. Waktu awal 2018 hanya 6,1 ton ditutup semua penumpukan di mana-mana. Alhamdulillah sekarang makin bertambah, jumlah dan kapasitasnya. Jadi perusahaan tambah insinerator. 12 jam bekerja kapasitasnya bisa 300 ribu ton per hari," urainya.

"Namun memang sayangnya di Jawa lagi, belum tersebar di Indonesia. Ada 2 di Kaltim, 1 di Kepri di masa pandemi takut, di Sulsel KLHK bangun project yang dengan baik dikelola pemda," imbuhnya.

Ia kemudian menjelaskan data RS yang memiliki izin pemusnahan limbah medis. Saat ini sudah 124 RS dari 2.000 rumah sakit yang memiliki izin.

"Sekarang 124, 119 pake insinerator, dan 5 pakai autoclave. Dan jasa pengolah limbah medis udah bertambah jadi 20. Insinerator belum berizin ada 75 yang sampaikan surat, yang pakai insinerator belum berizin silakan bersurat akan kami catat sehingga ada legitimasi," ujarnya.

Sinta pun berpesan kepada faskes yang belum memiliki izin untuk bersurat ke Kementerian LHK sehingga memiliki legitimasi dalam mengelola limbah medis tersebut. "Relaksasi perizinan pengolahan limbah medis atau insinerator kepada fasyankes yang memiliki insinerator tidak berizin selama masa pandemi," tutup dia.(tribun network/ras/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved