Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rincian Tagihan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 12-24 Bulan

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
KANTOR PELAYANAN - Masyarakat tampak sedang mengakses layanan administrasi JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal di Jalan Teuku Umar, Kota Tegal, Jumat (25/7/2025). Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad 

Rincian Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan

TRIBUNJATENG.COM – Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, berikut rincian besaran tunggakan dari 12 hingga 24 bulan:

12 bulan: Rp 504.000

13 bulan: Rp 546.000

14 bulan: Rp 588.000
15 bulan: Rp 630.000
16 bulan: Rp 672.000
17 bulan: Rp 714.000
18 bulan: Rp 756.000
19 bulan: Rp 798.000
20 bulan: Rp 840.000
21 bulan: Rp 882.000
22 bulan: Rp 924.000
23 bulan: Rp 966.000
24 bulan: Rp 1.008.000
Catatan denda layanan:

Jika peserta menggunakan rawat inap setelah kartunya aktif kembali, dikenakan denda 5 persen dari total biaya perawatan, dihitung dari tagihan 30 hari terakhir, dengan batas maksimal sesuai aturan BPJS.


BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan jika peserta hanya menunggak iuran. Denda baru muncul apabila peserta menjalani rawat inap setelah statusnya aktif kembali. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran yang ada.

 

Penjelasan Denda BPJS Kesehatan saat Inap (Rawat Inap)

Denda hanya dikenakan jika peserta menunggak iuran, lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan kemudian melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
Besaran denda: 5 persen dari biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) × jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak maksimal yang dihitung adalah 12 bulan.

Batas denda maksimal: Rp 20 juta menurut Perpres terbaru.
Untuk Perpres sebelumnya atau sumber lain, ada yang menyebut maksimal denda bisa sampai Rp 30 juta, tapi ini tergantung ketentuan yang berlaku saat itu.
 
Simulasi Contoh Denda

Misalkan:

Peserta menunggak selama 6 bulan.
Biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) saat rawat inap: misalnya Rp 10.000.000.
Maka:

Denda = 5 persen × Rp 10.000.000 × 6 bulan
= 0,05 × 10.000.000 × 6
= Rp 3.000.000
Tapi, jika perhitungan denda melebihi batas maksimal, maka denda dibatasi (misalnya maksimal Rp 20 juta, tergantung Perpres yang berlaku).

 (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved