Berita Semarang
Pemfitnah Guru Agama Semarang Divonis Percobaan 6 Bulan
Ia didakwa menghina, mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap seseorang berinisial K sekaligus korban, yang merupakan seorang ustazah.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menghukum Mursidin (39) dengan hukuman percobaan selama 6 bulan atas kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan dibacakan ketua majelis hakim Asep Permana dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Selasa (9/3/2021).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Mursidin bersalah sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Menghukum terdakwa Mursidin bersalah. Menjatuhkan hukuman berupa percobaan selama enam bulan," kata hakim Asep Permana, dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Lilis Erniyati yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata jaksa Lilis dalam surat tuntutannya.
Mursidin, warga Tlogomulyo, Pedurungan, Kota Semarang.
Ia didakwa menghina, mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap seseorang berinisial K sekaligus korban, yang merupakan seorang ustazah/guru agama di wilayah setempat melalui video.
Korban tak lain merupakan kakak sepupu dari istri terdakwa.
Terdakwa dengan sadar meyebarkan video yang berisi pengobatan dengan metode rukyah yang dia lakukan terhadap salah seorang tamu/pasien di tempat tinggalnya.
Proses pengobatan rukyah tersebut direkam istri terdakwa tanpa seizin dan sepengatahuan pasien, termasuk korban.
Dalam video itu pula, ketika terdakwa berinteraksi dengan pasien, terdakwa menuduh korban melakukan perselingkuhan dengan seseorang.
Selain itu, terdakwa berpura-pura dan seolah-olah mengirimkan roh/jiwa korban ke dalam pasiennya tersebut.
Padahal dalam keterangan di persidangan, korban mengaku tidak tahu menahu.
Video itu lantas disebarluaskan kepada sejumlah warga yang mengakibatkan korban mengalami kerugian moral dan materiil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mursidin.jpg)