Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemfitnah Guru Agama Semarang Divonis Percobaan 6 Bulan

Ia didakwa menghina, mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap seseorang berinisial K sekaligus korban, yang merupakan seorang ustazah.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Terdakwa kasus UU ITE, Mursidin, saat menjalani sidang putusan di PN Semarang, Selasa (9/3/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menghukum Mursidin (39) dengan hukuman percobaan selama 6 bulan atas kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Asep Permana dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Selasa (9/3/2021).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Mursidin bersalah sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Menghukum terdakwa Mursidin bersalah. Menjatuhkan hukuman berupa percobaan selama enam bulan," kata hakim Asep Permana, dalam amar putusannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Lilis Erniyati yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata jaksa Lilis dalam surat tuntutannya.

Mursidin, warga Tlogomulyo, Pedurungan, Kota Semarang.

Ia didakwa menghina, mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap seseorang berinisial K sekaligus korban, yang merupakan seorang ustazah/guru agama di wilayah setempat melalui video.

Korban tak lain merupakan kakak sepupu dari istri terdakwa.

Terdakwa dengan sadar meyebarkan video yang berisi pengobatan dengan metode rukyah yang dia lakukan terhadap salah seorang tamu/pasien di tempat tinggalnya.

Proses pengobatan rukyah tersebut direkam istri terdakwa tanpa seizin dan sepengatahuan pasien, termasuk korban.

Dalam video itu pula, ketika terdakwa berinteraksi dengan pasien, terdakwa menuduh korban melakukan perselingkuhan dengan seseorang.

Selain itu, terdakwa berpura-pura dan seolah-olah mengirimkan roh/jiwa korban ke dalam pasiennya tersebut.

Padahal dalam keterangan di persidangan, korban mengaku tidak tahu menahu.

Video itu lantas disebarluaskan kepada sejumlah warga yang mengakibatkan korban mengalami kerugian moral dan materiil.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved