Berita Semarang
Pemfitnah Guru Agama Semarang Divonis Percobaan 6 Bulan
Ia didakwa menghina, mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap seseorang berinisial K sekaligus korban, yang merupakan seorang ustazah.
Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Terdakwa kasus UU ITE, Mursidin, saat menjalani sidang putusan di PN Semarang, Selasa (9/3/2021).
Menurut korban, dari putusan hakim tersebut membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya tidak benar.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Noor Hadiarto mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.
"Demi keadilan, kami memohon kepada jaksa penuntut umum agar mengajukan upaya hukum lanjutan (Banding-red)," kata Noor usai sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mursidin.jpg)