Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Helem Polisi di Semarang Dipasangi Kamera E Tilang Bernama Kopek, Pelanggar Tidak Bisa Mengelak

Ditlantas Polda Jateng mensosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang, Sabtu

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ditlantas Polda Jateng sosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang. Kamera portable tersebut terpasang di helm Polisi. 

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Ditlantas Polda Jateng mensosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang, Sabtu (13/3/2021).

Kamera Portable terpasang di helm Polisi lalu lintas.

Para pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak karena terekam pada kamera yang terpasang di helm.

Proses sosialisasi berangkat dari kantor Ditlantas Polda Jateng kemudian menuju ke jalan-jalan protokol.

Baca juga: Polisi Tilang Mobil Sport Ugal-ugalan di Jalan Tol Dikawal Dishub

Baca juga: Respons Produsen Soal Polisi Akan Tilang Motor Knalpot Racing, Minta Gunakan Pengukur Suara

Baca juga: Jelang Penerapan e-Tilang di Salatiga, AKP Sopian Sebut Telah Terpasang 6 Kamera CCTV

Baca juga: Satlantas Polres Tegal Persiapkan Sarana Penerapan E-Tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng,  Kombes Pol M Rudy Syarifudin menuturkan sistem dari Kopek sama seperti penilangan ETLE yakni memotret pelanggar lalu lintas beserta nomor polisi kendaraannya.

Selanjutnya hasil pengambilan gambar penindakan dicetak, dan dikirim ke pelanggar.

"Setelah tahu nomor polisi kendaraan, kejadiannya kapan langsung kami kirim surat tilangnya. Jangka waktunya tiga hari setelah penindakan, "ujar dia.

Menurutnya, penindakan dengan metode Kopek dan ETLE meminimalisir agar kepolisian tidak berhubungan dengan pelanggar lalu lintas.

Polisi lalu lintas akan berkeliling.

"Dari contoh video (sosialisasi) menyebutkan bahwa terdapat pelanggar marka jalan."

"Nanti akan disampaikan ke pelanggar bahwa telah melanggar marka jalan di suruh mundur."

"Setelah mundur disampaikan bahwa anda (pelanggar) telah terkena tilang dan silahkan jalan," jelas dia.

 
Kombes Rudy mengatakan saat dilakukan penindakan, wajah pelanggar telah terfoto.

Petugas tidak akan menanyakan SIM dari pelanggar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved