Berita Semarang
Helem Polisi di Semarang Dipasangi Kamera E Tilang Bernama Kopek, Pelanggar Tidak Bisa Mengelak
Ditlantas Polda Jateng mensosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang, Sabtu
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Ditlantas Polda Jateng mensosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang, Sabtu (13/3/2021).
Kamera Portable terpasang di helm Polisi lalu lintas.
Para pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak karena terekam pada kamera yang terpasang di helm.
Proses sosialisasi berangkat dari kantor Ditlantas Polda Jateng kemudian menuju ke jalan-jalan protokol.
Baca juga: Polisi Tilang Mobil Sport Ugal-ugalan di Jalan Tol Dikawal Dishub
Baca juga: Respons Produsen Soal Polisi Akan Tilang Motor Knalpot Racing, Minta Gunakan Pengukur Suara
Baca juga: Jelang Penerapan e-Tilang di Salatiga, AKP Sopian Sebut Telah Terpasang 6 Kamera CCTV
Baca juga: Satlantas Polres Tegal Persiapkan Sarana Penerapan E-Tilang
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy Syarifudin menuturkan sistem dari Kopek sama seperti penilangan ETLE yakni memotret pelanggar lalu lintas beserta nomor polisi kendaraannya.
Selanjutnya hasil pengambilan gambar penindakan dicetak, dan dikirim ke pelanggar.
"Setelah tahu nomor polisi kendaraan, kejadiannya kapan langsung kami kirim surat tilangnya. Jangka waktunya tiga hari setelah penindakan, "ujar dia.
Menurutnya, penindakan dengan metode Kopek dan ETLE meminimalisir agar kepolisian tidak berhubungan dengan pelanggar lalu lintas.
Polisi lalu lintas akan berkeliling.
"Dari contoh video (sosialisasi) menyebutkan bahwa terdapat pelanggar marka jalan."
"Nanti akan disampaikan ke pelanggar bahwa telah melanggar marka jalan di suruh mundur."
"Setelah mundur disampaikan bahwa anda (pelanggar) telah terkena tilang dan silahkan jalan," jelas dia.
Kombes Rudy mengatakan saat dilakukan penindakan, wajah pelanggar telah terfoto.
Petugas tidak akan menanyakan SIM dari pelanggar.