Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Helem Polisi di Semarang Dipasangi Kamera E Tilang Bernama Kopek, Pelanggar Tidak Bisa Mengelak

Ditlantas Polda Jateng mensosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang, Sabtu

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ditlantas Polda Jateng sosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang. Kamera portable tersebut terpasang di helm Polisi. 

"Nanti saat akan klarifikasi baru pelanggar menunjukkan SIMnya."

"Apabila tidak bisa menunjukkan SIM pelanggar mendapatkan dua pelanggaran."

"Begitu juga jika tidak dapat menunjukkan STNK maka pelanggarannya lebih berat," tutur dia.

Apabila kendaraan tersebut dijual dan belum balik nama, maka surat tilang  tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan yang tertera dalam STNK.

Apabila tidak ada respon selama tiga kali surat itu dikirim maka STNK kendaraan itu akan diblokir.

"Apabila diblokir pemilik kendaraan itu  bisa menanyakan dan akan kami tunjukkan pelanggarannya, dan wajib ke Samsat untuk membalik nama, "ujar dia.

Adanya tilang elektronik, diharapkan satu unit kendaraan satu pengguna.

Tidak lagi satu kendaraan  digunakan dan dipinjam  orang lain.

"Apabila dipinjamkan orang lain. Sampaikan kepada yang meminjam melanggar atau tidak."

"Dicatat juga minjamnya tanggal berapa. Kalau nanti peminjam bisa langsung dipanggil dan diminta untuk membayar dendanya, "jelas dia.

Terkait denda, kata dia, berbeda yang diterapkan di DKI Jakarta berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Jika di Jawa Tengah denda akan disesuaikan dengan karakteristik daerah. 

"Pelanggar bisa langsung membayar di Briva atau melaui Gopay, "tuturnya.

Baca juga: Satlantas Polres Tegal Persiapkan Sarana Penerapan E-Tilang

Baca juga: Video Parkir di Jalan Pancasila Tegal Pekan Depan Dikenakan Tilang 

Baca juga: Siap-siap E-Tilang Akan Diterapkan di Wilayah Kabupaten Tegal, Begini Mekanismenya

Baca juga: Lapor Jika Kendaraan Sudah Dijual Agar Saat Tilang Elektronik Tak Salah Sasaran

Ia menuturkan pada sosialisasi Kopek diujicobakan di 15 kendaraan bermotor, dan satu mobil patroli yang dipasang kamera Portable.

Sistem tilang elektronik akan diluncurkan pada 23 Maret 2021.

"Kami perintahkan seluruh Kasatlantas untuk membuat kamera portable yang ada di helm."

"Minimal masing-masing Polres harus menyiapkan 5 Kopek saat peluncuran, "imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved