Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Helem Polisi di Semarang Dipasangi Kamera E Tilang Bernama Kopek, Pelanggar Tidak Bisa Mengelak

Ditlantas Polda Jateng mensosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang, Sabtu

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ditlantas Polda Jateng sosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang. Kamera portable tersebut terpasang di helm Polisi. 

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Ditlantas Polda Jateng mensosialisasikan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang, Sabtu (13/3/2021).

Kamera Portable terpasang di helm Polisi lalu lintas.

Para pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak karena terekam pada kamera yang terpasang di helm.

Proses sosialisasi berangkat dari kantor Ditlantas Polda Jateng kemudian menuju ke jalan-jalan protokol.

Baca juga: Polisi Tilang Mobil Sport Ugal-ugalan di Jalan Tol Dikawal Dishub

Baca juga: Respons Produsen Soal Polisi Akan Tilang Motor Knalpot Racing, Minta Gunakan Pengukur Suara

Baca juga: Jelang Penerapan e-Tilang di Salatiga, AKP Sopian Sebut Telah Terpasang 6 Kamera CCTV

Baca juga: Satlantas Polres Tegal Persiapkan Sarana Penerapan E-Tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng,  Kombes Pol M Rudy Syarifudin menuturkan sistem dari Kopek sama seperti penilangan ETLE yakni memotret pelanggar lalu lintas beserta nomor polisi kendaraannya.

Selanjutnya hasil pengambilan gambar penindakan dicetak, dan dikirim ke pelanggar.

"Setelah tahu nomor polisi kendaraan, kejadiannya kapan langsung kami kirim surat tilangnya. Jangka waktunya tiga hari setelah penindakan, "ujar dia.

Menurutnya, penindakan dengan metode Kopek dan ETLE meminimalisir agar kepolisian tidak berhubungan dengan pelanggar lalu lintas.

Polisi lalu lintas akan berkeliling.

"Dari contoh video (sosialisasi) menyebutkan bahwa terdapat pelanggar marka jalan."

"Nanti akan disampaikan ke pelanggar bahwa telah melanggar marka jalan di suruh mundur."

"Setelah mundur disampaikan bahwa anda (pelanggar) telah terkena tilang dan silahkan jalan," jelas dia.

 
Kombes Rudy mengatakan saat dilakukan penindakan, wajah pelanggar telah terfoto.

Petugas tidak akan menanyakan SIM dari pelanggar.

"Nanti saat akan klarifikasi baru pelanggar menunjukkan SIMnya."

"Apabila tidak bisa menunjukkan SIM pelanggar mendapatkan dua pelanggaran."

"Begitu juga jika tidak dapat menunjukkan STNK maka pelanggarannya lebih berat," tutur dia.

Apabila kendaraan tersebut dijual dan belum balik nama, maka surat tilang  tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan yang tertera dalam STNK.

Apabila tidak ada respon selama tiga kali surat itu dikirim maka STNK kendaraan itu akan diblokir.

"Apabila diblokir pemilik kendaraan itu  bisa menanyakan dan akan kami tunjukkan pelanggarannya, dan wajib ke Samsat untuk membalik nama, "ujar dia.

Adanya tilang elektronik, diharapkan satu unit kendaraan satu pengguna.

Tidak lagi satu kendaraan  digunakan dan dipinjam  orang lain.

"Apabila dipinjamkan orang lain. Sampaikan kepada yang meminjam melanggar atau tidak."

"Dicatat juga minjamnya tanggal berapa. Kalau nanti peminjam bisa langsung dipanggil dan diminta untuk membayar dendanya, "jelas dia.

Terkait denda, kata dia, berbeda yang diterapkan di DKI Jakarta berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Jika di Jawa Tengah denda akan disesuaikan dengan karakteristik daerah. 

"Pelanggar bisa langsung membayar di Briva atau melaui Gopay, "tuturnya.

Baca juga: Satlantas Polres Tegal Persiapkan Sarana Penerapan E-Tilang

Baca juga: Video Parkir di Jalan Pancasila Tegal Pekan Depan Dikenakan Tilang 

Baca juga: Siap-siap E-Tilang Akan Diterapkan di Wilayah Kabupaten Tegal, Begini Mekanismenya

Baca juga: Lapor Jika Kendaraan Sudah Dijual Agar Saat Tilang Elektronik Tak Salah Sasaran

Ia menuturkan pada sosialisasi Kopek diujicobakan di 15 kendaraan bermotor, dan satu mobil patroli yang dipasang kamera Portable.

Sistem tilang elektronik akan diluncurkan pada 23 Maret 2021.

"Kami perintahkan seluruh Kasatlantas untuk membuat kamera portable yang ada di helm."

"Minimal masing-masing Polres harus menyiapkan 5 Kopek saat peluncuran, "imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved