Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Lagi, Penjual Miras di Banjarnegara Divonis Hukuman Dua Bulan

Hakim Pengadilan Negeri telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak yang merupakan warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja divonis bersalah.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Persidangan virtual kasus peredaran miras di Banjarnegara, beberapa waktu lalu.  

Penulis: Khoirul Muzaki

TRIBUNJATENG. COM, BANJARNEGARA - Pengusaha minuman keras (miras) di Kabupaten Banjarnegara kembali dipidanakan. 

Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Satpol PP Banjarnegara beberapa waktu lalu menggelar persidangan secara virtual.

Hakim Pengadilan Negeri telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak yang merupakan warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja divonis bersalah.

Baca juga: Pria di Solo Ini Curi Ikan Cupang, Dijual di Facebook Ternyata Pembelinya Sang Pemilik

Baca juga: Atta Halilintar Menangis Saat Lamar Aurel, Ashanty Duduk Berdampingan dengan Krisdayanti

Baca juga: Sandiaga Uno Resmikan Creative Hub Semarang, Minta Dijadikan Tempat Produk Kelas Dunia

Baca juga: Polisi Tilang Mobil Sport Ugal-ugalan di Jalan Tol Dikawal Dishub

Ia pun diputus dihukum dua bulan karena perbuatannya. 

Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, saat dilakukan operasi di tempat tersangka, didapatkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 32 botol dan 150 liter tuak yang tersimpan gudang rumahnya. 

Terdakwa RS, kata dia, sudah melakukan pembinaan beberapa kali sehingga pihaknya melakukan operasi. 

"Yang terakhir ini kita melaksanakan tindakan tegas pada yang bersangkutan dan diajukan pada pengadilan,” katanya, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Terima Komplain Jalan Provinsi Bodol, Bupati Banjarnegara Siap Bangun tapi Minta Syarat Ini

Esti Widodo mengatakan, hakim telah memutuskan terdakwa RS bersalah dengan hukuman pidana kurungan selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. 

Putusan ini dinilai merupakan putusan yang bijaksana.

Ini menjadi kesempatan atau efek jera bagi RS agar tidak menjual minuman keras kembali.

Karena konsekuensinya, kata dia, pihaknya akan terus mengawasi terdakwa. 

"Apabila nantinya terdakwa didapati menjual kembali atau menyimpan lagi kita akan bawa ke pengadilan langsung," katanya.

Kasat Pol PP Banjarnegara mengatakan, kebijakan pemerintah kabupaten Banjarnegara nol persen miras.

Karena itu, siapapun penjual yang ada di Banjarnegara diminta untuk berhenti menjual miras.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved