Berita Banjarnegara
Lagi, Penjual Miras di Banjarnegara Divonis Hukuman Dua Bulan
Hakim Pengadilan Negeri telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak yang merupakan warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja divonis bersalah.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Jika tetap nekat menjual miras, pihaknya tidak segan akan mengajukan penjual ke Pengadilan Negeri seperti penjual lain yang lebih dulu terkena razia.(*)
Baca juga: KKB Papua Sandera Pilot Pesawat Susi Air & 3 Penumpang, Kecewa Tak Diberi Dana Desa
Baca juga: Respons Produsen Soal Polisi Akan Tilang Motor Knalpot Racing, Minta Gunakan Pengukur Suara
Baca juga: Apa Itu Ajaran Hakekok yang Disebut Aliran Sesat, Mandi Telanjang Bersama & Ditemukan Kondom
Baca juga: Inilah 5 Hasil Analisis MUI Terkait Aliran Sesat Ajaran Hakekok, Tak Hanya Ada di Pandeglang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/persidangan-virtual-kasus-peredaran-miras-di-banjarnegara-beberapa-waktu-lalu.jpg)