Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Lagi, Penjual Miras di Banjarnegara Divonis Hukuman Dua Bulan

Hakim Pengadilan Negeri telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak yang merupakan warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja divonis bersalah.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Persidangan virtual kasus peredaran miras di Banjarnegara, beberapa waktu lalu.  

Jika tetap nekat menjual miras, pihaknya tidak segan akan mengajukan penjual ke Pengadilan Negeri seperti penjual lain yang lebih dulu terkena razia.(*)

Baca juga: KKB Papua Sandera Pilot Pesawat Susi Air & 3 Penumpang, Kecewa Tak Diberi Dana Desa

Baca juga: Respons Produsen Soal Polisi Akan Tilang Motor Knalpot Racing, Minta Gunakan Pengukur Suara

Baca juga: Apa Itu Ajaran Hakekok yang Disebut Aliran Sesat, Mandi Telanjang Bersama & Ditemukan Kondom

Baca juga: Inilah 5 Hasil Analisis MUI Terkait Aliran Sesat Ajaran Hakekok, Tak Hanya Ada di Pandeglang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved