Berita Regional
Oknum PNS Tipu 3.445 Orang Raup Rp 60 Miliar, Modus Investasi Bodong Aset Kripto Koin Digital
Seorang oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, Provinsi Riau ditangkap tim Polres Indragiri Hulu (Inhu) dengan dugaan melakukan kasus penipuan
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Seorang oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, Provinsi Riau ditangkap tim Polres Indragiri Hulu (Inhu) dengan dugaan melakukan kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, dalam kasus ini satu orang pelaku ditangkap.
"Tersangka berinisial IH (39) yang merupakan oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu," ujar Efrizal melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Jumlah korban yang telah tertipu oleh IH ini tak tanggung-tanggung, yakni sekitar 3.445 orang.
Total kerugian seluruhnya Rp 60 miliar.
Ketua Kelompok Diperiksa Efrizal mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mencari dan mengumpulkan uang dari warga dengan modus perdagangan produk.
"Itu seolah-olah merupakan aset kripto, berupa koin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC Blockchain.
Pelaku menjanjikan korban akan diberikan keuntungan sebesar 0,5 persen dalam satu hari atau keuntungan 15 persen dalam satu bulan," sebut Misran.
Salah satu korban atau member yang melaporkan kasus penipuan ini, sambung dia, mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.
Dalam kasus ini, kata Efrizal, pelaku tidak sendiri atau diduga masih ada pelaku lain yang masih diselidiki.
"Tersangka IH melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini bersama kawan-kawannya.
Mereka menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia yang berdiri sejak Januari 2019 sampai pertengahan 2020.
Namun, terduga pelaku lain masih kami dalami," kata Efrizal.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum PNS di Riau Tipu 3.445 Warga dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 60 Miliar"