Berita Nasional
Pemerintah Pertimbangkan Beri Kelonggaran Perusahaan Mencicil atau Menunda THR
Muncul wacana Pemerintah memperbolehkan perusahaan menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Muncul wacana Pemerintah memperbolehkan perusahaan menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Ketika dikonfirmasi pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan itu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dikonfirmasi pada Rabu (17/4/2021).
Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar Jika THR Dicicil
Baca juga: Kemenaker Siapkan Aturan Baru Pembayaran THR 2021
Baca juga: Mowilex Lakukan Penyerahan Hadiah Program THR, Disiarkan Secara Daring Bersama 4 Cabang
mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.
Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.
“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021).
Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.
Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.
“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini."
"Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.
Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.
“Kurang lebih begitu,” ucapnya.
Baca juga: Jumlah Penerima Subsidi Gaji Tahap Kedua Akan Berkurang, Ini Penjelasan Kemenaker
Baca juga: Cheklist Data Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 4 Kemenaker Ditarget Selesai Hari Ini
Baca juga: Jateng Masuk 5 Provinsi Terbanyak Penerima Subsidi Gaji Kemenaker Rp 600 Ribu
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.
Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker"