Pencurian
3 Maling Mesin Traktor di Rembang Kalah Cerdas dengan Penadah, Diam Saja Bisa Untung Rp 28 Juta
Satreskrim Polres Rembang meringkus tiga orang tersangka pencuri spesialis mesin traktor.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menunjukkan barang bukti mesin traktor hasil curian dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Rabu (24/3/2021).
Jika dikalikan 14 TKP, si penadah sudah untung 28 juta.
Saat ini ketiga pencuri dan satu penadah tersebut ditahan di Mapolres rembang guna penyelidikan lebih lanjut.
Tiga pencuri dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Tersangka Mustono alias Mbutul mengaku nekat mencuri karena impitan ekonomi.
Dia mengaku bangkrut dari pekerjaannya sebagai petani tembakau.
(*)
Berita Terkait