Berita Sragen
Tilang Elektronik atau ETLE di Sragen, Ini yang Harus Dilakukan Jika Mobil Atau Motor Telah Dijual
Pelanggar lalu lintas yang terdeteksi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberi waktu selama tiga hari untuk segera konfirmasi.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rival al manaf
Kendaraan dijual juga sangat dimungkinkan terjadi.
Dalam hal ini Ardi meminta kepada pemilik kendaraan agar melakukan pemblokiran nama di Samsat terdekat.
Baca juga: Fakultas Psikologi USM Gelar Ujian Kompetensi Psikologi
Baca juga: Badko LPQ dan Anggota DPR RI Sugiono Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Semarang
Baca juga: Tolak Impor Beras, Petani Batang : Dampaknya Harga Gabah Tingkat Petani Anjlok
Baca juga: Budidaya Tanaman Porang, Sudadi Warga Kab Semarang Raup Rp 800 Juta Pertahun
Ardi juga meminta kepada pemilik agar tidak mau meminjamkan KTP untuk melakukan pembayaran pajak yang dilakukan setiap setahun sekali.
"Bagi masyarakat yang telah menjual atau mengalihhakkan kendaraan untuk tidak mau dipinjamkan KTP. Kepada pembeli untuk segera balik nama dan lakukan proses blokir nama di Samsat terdekat," lanjut Ardi.
Pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan periksa kelengkapan sebelum berkendara.
"Karena dengan adanya ETLE ini jangan sampai nanti terkaget-kaget, merasa tidak melanggar kemudian dikirimi surat konfirmasi dari kepolisian," tandasnya. (uti)