Berita Regional
Anak Bos Dicabuli Karyawan, Mengadu Pahanya Dikotori Pelaku dengan Air Lengket
Dia menjelaskan awal ketahuan kejadian tersebut saat Bunga cerita kepada bapaknya bahwa SP mengotori pahanya dengan air kotor.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"kata Yusuf. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan Cabuli Anak Bosnya, Korban Mengadu ke Ayah jika Pelaku Kotori Pahanya Pakai Air Lengket
Baca juga: Kecelakaan Mobil Disambar Kereta Api: Masya Allah, Mobil kayak Gini Bentuknya Terus Gimana Korbannya
Baca juga: Organda Kota Tegal Nilai Larangan Mudik Tidak Adil: Banyak Travel Gelap Berkeliaran
Baca juga: Kata Istri Bams Eks Samsons soal Isu Perselingkuhan Dirinya dengan Hotma Sitompul
Baca juga: Bocah 14 Tahun Tewas Terlindas saat Berhentikan Truk: Ada yang Ngerekam kayak Bikin Konten Gitu