Berita Viral
Tatapan Sekar Kosong Lihat Suami dan Selingkuhan Digiring Polisi, Keputusannya Bulat: Ga Level
Langkah ini diambil, usai ia diselingkuhi suaminya saat dirinya mengandung hingga melahirkan
"Saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," kata dia.
Epan Mau Nikahi Selingkuhan
Kisah perselingkuhan Epan dan Melisa membuat heboh di Kota Palembang.
Bagimana tidak, kasus sebelumnya Epan diduga dibegal karena menghilang setelah mengantar penumpang.
Namun kenyataannya tak pulang ke rumah, melainkan ia pulang ke rumah seorang pemandu karaoke bernama Melisa.
Epan selama seminggu tinggal di rumah Melisa di kawasan Kertapati Palembang.
Bahkan keduanya sempat pergi ke Lampung, rumah orangtua Melisa.
Saat di Lampung ini lah pihak Jatanras Polda Sumsel menemukan Epan dan Melisa.
Keduanya langsung digiring ke Palembang.
Saat diamankan, Melisa mencurahkan isi hatinya, wanita 24 tahun ini sudah mencintai Epan.
Saking cintanya Melisa dengan Epan ia sudah memberikan segalannya ke bapak dua anak tersebut.
"Selama seminggu tinggal serumah, tak terhitung lagi sudah berapa kali saya berhubungan badan dengan Epan," kata Melisa mengawali cerita.
Melisa mengaku mau dinikahi Epan. Sebab ia percaya bapak dua anak itu sosok yang baik baginya.
Sebab kata dia, karena Epan lah dirinya keluar dari dunia malam.
Karena Epan pula dirinya banyak perubahan.
"Epan merubah hidup ku," kata Melisa.
Menurut dia, Epan selalu ada baginya, sehingga setiap apa yang inginkan selalu dipenuhi sopir taksol tersebut.
Cintanya bertambah besar, tatkala Epan mengajaknya menikah dan menemui orang tuanya di kampung halaman.
"Saya tau dia suami orang, tapi saya sudah terlanjur mencintainya," kata dia.
Melisa pun mengaku mau dinikahi Epan, karena cinta.
Epan pun juga mengaku siap menikahi kekasihnya itu.
"Saya mau pak," kata Epan.
Terancam 9 Bulan Penjara
Namun keinginan menikah sementara bakal tertunda. Sebab Epan dan Melisa bakal terancam penjara selama 9 bulan.
Hal ini pasca istri sah Epan, Sekar melaporkan peristiwa itu sebagai kasus perzinaan.
Laporan sendiri sudah dilayakan ke Polda Sumsel.
Atas laporan tersebut, kedua pasangan yakni Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.
"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, Jumat (2/4/2021).
Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Putus Benang dapat Disambung, Putus Cinta Apalah Daya, Sekar sudah Bulat Bercerai dari Epan