Berita Nasional
Eksepsi Habib Rizieq Kasus Megamendung Ditolak, Hakim Perintahkan Lanjutkan Pemeriksaan
Eksepsi Habib Rizieq Shihab ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentang perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Eksepsi Habib Rizieq Shihab ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentang perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan juga ditolak.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," ucap hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19.
Baca juga: Jaksa Sindir Rizieq Shihab Ketinggalan Zaman dan Sebut Eksepsi Tak Berkualitas
Baca juga: Kesal Pembacaan Eksepsi di Sidang Tak Disiarkan, Habib Rizieq Shihab Protes ke Hakim: Diskriminatif
Baca juga: Serangan Jaksa ke Rizieq yang Ngaku Imam Besar: Ucapannya Bertentangan dengan Revolusi Akhlak
Baca juga: 2 Terduga Teroris Ternyata Sempat Sambangi PN Jakarta Timur yang Sidangkan Habib Rizieq
Peristiwanya yakni Rizieq Shihab mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.
Akibat perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Eksepsi Rizieq Kasus Kerumunan Petamburan Ditolak
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).
Hakim Suparman pun memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
Jaksa merespons dengan meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil saksi-saksi.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.