Berita Regional
Sulut Tangan 10 Siswa dengan Korek Api, Guru dan Kepala Sekolah Diberhentikan
Seorang guru berinial SMu (24) dan seorang kepala sekolah berinisial SMa (45) diberhentikan setelah menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru berinial SMu (24) dan seorang kepala sekolah berinisial SMa (45) diberhentikan setelah menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api.
Keduanya bertugas di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pihak kepolisian dan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gucialit pun turun tangan menangani masalah dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Profil dan Biodata Prof Muradi Guru Besar Ilmu Politik Unpad Lulusan Flinders Australia
Baca juga: Fitri Fatmawati Meninggal Kecelakaan di Bandungan, Komunitas Mahasiswa Pati Berduka
Baca juga: Rekap Liga Champions, City dan Madrid Sama-sama Menang, Namun Belum Aman dari Dortmund dan Liverpool
Baca juga: Pengusaha Bus Dedy Jaya Brebes: Larangan Mudik Cukup Tahun 2020 Saja
Bermula uang tabungan hilang
Kasus bermula saat SMu yang merupakan wali kelas IV kehilangan uang tabungan yang dia letakkan di meja pada Jumat (26/3/2021).
Uang sebesar Rp 12.500 itu merupakan tabungan dari 12 orang siswa.
Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try mengatakan, SMu menanyakan keberadaan uang itu kepada murid-muridnya namun tak satupun siswa yang mengaku.
"Tidak ada yang mengaku.
Kemudian ditakut-takuti lah dengan metode yang kurang lazim, disulut dengan korek gas oleh wali kelas," kata Joko melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).
Kepala sekolah ikut-ikutan
Saat itu SMu memberi sanksi kepada 10 orang dan tetap tak ada yang mengaku.
Setelah melapor kepada kepala sekolah, justru 3 orang di antaranya mendapatkan sanksi tambahan.
Kepala sekolah juga menyulut tangan kanan tiga siswa itu dengan korek api.
Akibatnya, tangan para siswa tersebut melepuh.
Guru dan kepsek minta maaf