Penembakan Bos Tekstil
Persidangan Kasus Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil Solo, Jayadi Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU
Kasus penembakan mobil Alphard milik bos tekstil yang dilakukan Lukas Jayadi (72) telah bergulir di persidangan.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
Penulis: Muhammad Sholekan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasus penembakan mobil Alphard milik bos tekstil yang dilakukan Lukas Jayadi (72) telah bergulir di persidangan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo akan menghadirkan saksi korban pada Selasa (13/4/2021) pekan depan.
"Sidang dengan terdakwa Lukas Jayadi, telah dimulai sejak Selasa (30/3/2021) pekan lalu, dengan agenda dakwaan," ucap Kasi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Kota Solo, Cahyo Madiastrianto kepada saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Selasa (6/4/2021) lalu, lanjut Cahyo, agenda sidang adalah eksepsi dari pihak terdakwa.
Baca juga: Fakta Baru Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil Solo, Pelaku Jadi Tahanan Kejaksaan, Ini Sosoknya
Baca juga: Berkas Pemeriksaan dan Tersangka Penembakan Mobil Alphard Solo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Orang Kaya Ditegur Goweser Mobil Alphard Masuk Jalur Permanen Sepeda di Jakarta: Ya Terus Kenapa?
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Jayadi Kasus Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil Solo Ajukan Praperadilan
Dia mengungkapkan, lantaran tidak adanya keberatan dari dakwaan Jaksa Pidana Umum (JPU), pekan depan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
"Agendanya (keterangan, red) saksi korban, untuk pekan depan."
"Baik itu sopir maupun korban IN, kami juga belum tahu siapa yang hadir," jelasnya.
Seperti diketahui, Lukas Jayadi menembaki mobil Alphard miliki bos tekstil In (72).
Korban tidak lain merupakan kakak ipar tersangka.
Pada mobil itu, terdapat 9 bekas tembakan melubangi body serta kaca mobil Alphard warna hitam dengan Nopol AD 8947 JP.
Dalam penembakan itu, tidak ada peluru yang mengenai korban maupun sopir dan istri Lukas Jayadi yang berada dalam mobil tersebut.
Baca juga: Program Orang Tua Asuh Papua, Kapolresta Solo: Timbul Sinergitas
Baca juga: Percepat Pelayanan di Utara Bengawan Solo, PDAM Tirto Negoro Sragen Utang Pihak Bank
Baca juga: Ahok Bertemu Gibran di Solo, DIskusi Soal Penataan Kota
Baca juga: Ahok Bertemu Gibran di Solo, DIskusi Soal Penataan Kota
Pihak Polresta Solo, juga sudah melakukan proses rekontruksi di lokasi penembakan.
Ada dua versi rekontruksi dilakukan, yaitu versi tersangka dan saksi sopir.
Hal ini dilakukan karena dalam proses pemeriksaa, keduanya memberikan keterangan yang berbeda. (*)