Ramadhan 2021
Berikut Protokol Kesehatan Pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih Ramadhan 2021 Menurut MUI Kota Semarang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang mempersilakan masjid dan mushala melaksanakan shalat tarawih selama bulan Ramadhan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang mempersilakan masjid dan mushala melaksanakan shalat tarawih selama bulan Ramadhan.
Ketua MUI Kota Semarang, Moh Erfan Soebahar mengatakan berdasarkan tausiyah MUI Jateng dan Kota Semarang shalat tarawih telah bisa diadakan di masjid maupun mushala.
Namun dalam pelaksanaannya harus mengindahkan protokol kesehatan.
"Hal ini bertujuan agar kita sehat, dan shalat tarawih tidak ragu bisa dilaksanakan dari awal hingga akhir Ramadhan," ujarnya beberapa hari lalu.
Baca juga: Polisi Siber Gencar Patroli Medsos Setelah Gempa di Malang, Cegah Video Editan Penyebab Kepanikan
Baca juga: Pensiun Dari Perangkat Desa Sugiman Fokus Budidaya Alpukat Gading, Raih Penghargaan Tingkat Nasional
Baca juga: 5 Catatan Menarik El Clasico, Messi Perpanjang Rekor Tak Berkontribusi Seja Kepergian Ronaldo
Baca juga: Buntut Pembubaran Pentas Jaran Kepang Oleh FUI di Sumatera Utara, Kepala Lingkungan Tersangka
Menurutnya, saat pelaksanaan shalat tarawih harus ada jarak antar jemaah.
Kemudian jamaah wajib mencuci tangan dan masker sebelum memasuki masjid maupun mushala.
"Tidak perlu bersalaman, dan saat pelaksanaan harus pembatasan," tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Muhdi mengatakan pelaksanaan shalat tarawih mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama yang terbit pada (6/4).
Pada Surat edaran tersebut umat Islam diperbolehkan mengadakan Salat Terawih, namun jumlah jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas Masjid maupun Mushala.
"Protokol kesehatan tetap jalan, proses pelaksanaan Salat Terawih tidak usah terlalu lama, dan tidak usah ada kumpul-kumpul," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kembali Gempa di Malang Pagi Ini Magnitudo 5,5, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Maling HP Bersenjata Piringan Cakram di Semarang Ditangkap, Sempat Diamuk Massa
Baca juga: Ajukan Tambahan 13 Ribu Vaksin, DKK Karanganyar Baru Terima 8 Ribu Dosis Vaksin Covid-19
Baca juga: Ditinggal Mati Istri, Petani di Toraja Lampiaskan Birahi ke Putri Kandung yang Menginjak 17 Tahun
Tidak hanya itu, kata dia, ceramah saat pelaksananaan Salat Terawih dibatasi tidak boleh lebih dari 15 menit.
Terkait Itikaf di Masjid jelang 10 hari terakhir Ramadhan tidak disarankan.
"Karena mengikuti Sunah Rosul 10 hari terakhir Ramadhan, Salat Tahajud maupun Witir di Masjid silahkan. Karena hanya setahun sekali. Yang terpenting tidak melanggar protokol kesehatan," tandasnya. (*)