DPD Geram Jawa Tengah: Pemakai Narkotika Memang Harus Direhab
Ketua Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jawa Tengah, Havid Sungkar
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jawa Tengah, Havid Sungkar menilai hukuman penjara yang diberikan kepada para pemakai narkotika, tidak tepat.
Menurut Hafid, para pemakai narkotika merupakan korban dari lingkungan yang tidak benar. Sehingga mereka mengikuti lingkungannya tersebut.
Sehingga jika dipenjara, maka hal itu justru menjerumuskannya.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Bahu Jalan di Pasar Banjaran Adiwerna, Satlantas Polres Tegal Pasang Water Barrier
Baca juga: Gerebek Buron saat Tertidur, Polisi Nyanyi Lagu Selamat Ulang Tahun, Videonya Viral
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Magelang Kota Selasa 13 April 2021
Baca juga: Penetapan Awal Ramadhan, Hilal Tak Terlihat di Solo Karena Mendung Tebal
"Pemakai narkotika itu memang harus direhab. Karena nanti kalau dipenjara itu tidak memberikan efek jera.
Di dalam penjara, mereka dikumpulkan dengan pengedar dan bandar, maka ketika mereka keluarnya bisa menjadi pengedar juga," kata Hafid, Senin (12/4/2021).
Dikatakannya, penegak hukum harusnya lebih melihat sisi humanisme dibanding penegakan hukum secara buta.
Alasannya, setiap pemakai narkotika masih bisa disembuhkan jika ada upaya bersama.
"Kami mengimbau para pemakai segera merehab dirinya. Jika tidak maka siap saja berurusan dengan pihak berwajib," imbaunya.
Pernyataan Hafid tersebut menanggapi pernyataan mantan pemakai narkotika, Budi Rahardjo alias Ceming, warga Kota Semarang.
Baca juga: Penetapan Awal Ramadhan, Hilal Tak Terlihat di Solo Karena Mendung Tebal
Baca juga: Pandemi Covid-19 Tahun ke 2 Tradisi Tukuder Sambut Ramadhan di Masjid Kaliwungu Kembali Ditiadakan
Baca juga: Ada Perubahan Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Selama Ramadan
Baca juga: BPOM Gelar Bintek Iklan dan Penandaan Produk: Kami Ingin Produk yang Dipasarkan Aman
Menurut Ceming, hukuman berupa pidana penjara yang diberikan pada pemakai narkotika, dinilai bukan menjadi solusi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Pasalnya, pidana penjara tak memberikan efek jera pada penggunanya.
Ceming dua kali disidangkan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Terakhir, ia harus menjalani proses rehabilitasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika. (Nal)