Berita Regional
Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek 63 Tahun Ini Mengaku Tak Sengaja
Kakek berinisial AD (63) ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap gadis cilik berusia 7 tahun di Bandar Lampung.
Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.
AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 63 Tahun Ditangkap Karena Berbuat Asusila Terhadap Gadis Cilik di Lampung
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Tak Terima Ayah Dimaki dan Disebut Miskin, Pemuda Kupang Ini Tikam Tetangga
Baca juga: Modal Tusuk Gigi, Kawanan Pembobol ATM di Tasikmalaya Gasak Uang Nasabah Rp 467 Juta
Baca juga: Evi Terima Klaim Santunan Rp 42 Juta setelah Ibunya Meninggal saat Menjadi Panwaslu