Muhammad Sebut Asma Allah Setelah Menikam Leher Istri Hingga Meninggal, Biar Hukuman Diringankan
Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.
Setelah itu pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Katolik St Antonius, di Karang Ujung, Ampenan.
Karena tidak ada dokter dan kondisi korban sangat parah, petugas tidak mau menerima dan mengarahkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke Polsek Ampenan.
Melihat keadaan korban sangat parah, anggota Polsek Ampenan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil pikap tersebut.
Namun, sesampainya di RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Heri Wahyudi memperkirakan, setelah penusukan, sang istri tidak langsung meninggal.
Tapi sebelum meninggal, pelaku membawa keliling istrinya sekitar satu jam lebih.
Namun tidak langsung ke rumah sakit, tapi pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu, di Lingkungan Moncok Karya.
Setelah itu, dia bawa ke rumah sakit dan kantor Polsek Ampenan.
Diduga karena kahabisan darah, sang istri akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara.
"Dia pulang dulu membuang handphone istrinya, baru ke rumah sakit dan ke polsek untuk menyerahkan diri," katanya, melansir Tribun Lombok.
Memang pelaku berniat menyelamatkan, dia berusaha menutupi luka tusuk istrinya.
Namun nahas, nyawa sang istri tidak bisa tertolong lagi.
Pengakuan Pelaku
Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarganya.