Muhammad Sebut Asma Allah Setelah Menikam Leher Istri Hingga Meninggal, Biar Hukuman Diringankan
Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.
"Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat," kata Ali Asgar di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).
Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).
Selembar baju kaos warna biru muda bertuliskan boomboogie, terdapat noda darah.
Satu unit pikap Daihatsu DR 8410 DC beserta kuncinya, mobil ini mereka pakai berjualan buah setiap hari.
Mobil ini pula yang dipakai tersangka membawa jasad istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.
Selanjutnya, selembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.
Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah.
Serta, bra warna merah yang juga terdapat noda darah.
Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.
(*)