Muhammad Sebut Asma Allah Setelah Menikam Leher Istri Hingga Meninggal, Biar Hukuman Diringankan
Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.
TRIBUNJATENG.COM - Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dia adalah warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Muhammad sehari-harinya berjualan buah.
Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan, insiden bermula saat pelaku dan korban berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto.
Lokasi itu tepatnya depan Markas TNI AU, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Hari Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 Wita, pelaku MA atau Asgar mendengar korban sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan seseorang.
Dia kemudian mengingatkan istrinya bahwa hal itu membuatnya cemburu.
Namun korban tidak mempedulikan omongan suaminya, sehingga terjadi cekcok antara mereka berdua.
Sampai larut malam, hari telah memasuki Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 Wita.
Perkelahian di antara mereka belum juga mereda.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, karena merasa kesal dengan caci maki istrinya, tanpa sadar dia mengambil pisau di dekat barang dagangan (buah) dan langsung menghujamkan ke arah leher kanan sebanyak satu kali.
Perbuatan sang suami membuat istrinya mengalami luka dan darah langsung mengalir deras dari leher korban.
Halimatulsadiah, langsung lemas namun dipegang oleh pelaku agar tidak jatuh.
Asgar lalu memasukkan istrinya yang terluka ke dalam mobil pikap.