Berita Regional
Pembunuhan Pengusaha Wajan di Bantul: Desahan Sang Istri saat Berhubungan Badan Jadi Kode Eksekusi
Tersangka pembunuhan memberikan kode desahan saat berhubungan badan agar tersangka lain mengeksekusi suaminya.
Setelah mengeksekusi, Nur membuang mayat korban di wilayah Sedayu, Bantul.
Awalnya, korban mau dibuang menggunakan motor, namun KI menyediakan mobil korban sekitar pukul 23.00 WIB.
Nur ternyata mengajak beberapa temannya untuk membuang korban.
Saat itu temannya tidak mengetahui jika membawa mayat.
Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya memang sudah direncakan cukup matang.
Sebab, kedua tersangka merencanakan pembunuhan melalui aplikasi pesan sekitar satu bulan.
Polisi saat ini juga masih memeriksa saksi-saksi.
Kedua tersangka, Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, eorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas.
Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur telah ditangkap Polres Bantul pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Saat itu pelaku diamankan petugas Polres Kulon Progo karena mengendarai mobil tidak menggunakan pelat nomor.
Setelah didalami ternyata Nur melakukan pembunuhan terhadap Budiyantoro yang tak lain sepupu dan majikannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desahan Sang Istri Jadi Kode Eksekusi Mati Pengusaha Wajan di Bantul "
Baca juga: Kisah Tenggelamnya Kapal Selam Kursk, Pelaut Tulis Catatan Harian dengan Darah Sebelum Mati Lemas
Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Prabowo: Pertahanan Negara Pekerjaan yang Sangat Rumit
Baca juga: 450 Pengendara di Kudus Terekam CCTV Langgar Lalu Lintas, Rata-Rata Tak Pakai Helm dan Bonceng Tiga
Baca juga: Warga Panggung Lor Gugat P5L ke PN Semarang, Ingin Banjir dan Rob Ditangani Pemkot