Berita Regional
Pembunuhan Pengusaha Wajan di Bantul: Desahan Sang Istri saat Berhubungan Badan Jadi Kode Eksekusi
Tersangka pembunuhan memberikan kode desahan saat berhubungan badan agar tersangka lain mengeksekusi suaminya.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Rekonstruksi adegan pembunuhan pengusaha wajan digelar di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebanyak 57 adegan diperagakan.
Diketahui bahw istri korban yang juga menjadi tersangka pembunuhan memberikan kode desahan saat berhubungan badan agar tersangka lain mengeksekusi suaminya.
Baca juga: Ingat Suami yang Gelar Sayembara Mencari Istri Hilang Hadiah Rp 75 Juta? Ini Update Terbarunya
Baca juga: Bunuh Suami Wanita Selingkuhannya yang Tengah Bercinta, Ini Pengakuan NK:Bukan Godain Cuma Chatingan
Baca juga: Prabowo: Alutsista Kita Sudah Tua karena Kita Mengutamakan Pembangunan Kesejahteraan
Baca juga: Hotma Sitompul Minta Desiree Memecatnya, Hotman Paris Cerita Rasa Terkejutnya Pertama Desi Datang
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Budiyantoro (28) warga Banguntapan, Bantul, ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka.
Adapun kedua tersangka Nur Kholis yang merupakan keponakan, ternyata dibantu oleh istri korban KI (30). Rekonstruksi hanya dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul.
Menurut dia, rekonstruksi tidak dilakukan di rumah korban atau TKP agar lebih kondusif.
"Ada 57 adegan yang diperagakan kedua tersangka," kata Ngadi kepada wartawan di Mapolres Bantul Kamis (22/4/2021).
Dijelaskannya, rekonstruksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke Kejaksaan Bantul.
Dari rekonstruksi diketahui kedua pelaku membunuh korban saat korban dan KI bersetubuh.
Awalnya, Nur masuk ke rumah korban dan bersembunyi di gudang, saat korban belum pulang.
Setelah pulang, korban bersetubuh dengan istrinya di kamar, lalu pindah ke ruang tamu pada 30 Maret 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Nah, saat itulah pelaku KI memberi kode desahan kepada Nur untuk keluar dari persembunyiannya dan mengeksekusi korban dengan kawat.
"Istri korban (KI, sekaligus pelaku) memberikan kode tertentu dengan mendesah memberikan kode kepada tersangka Nur Kholis bahwa korban siap dieksekusi," kata Ngadi.
Korban dijerat lehernya dan KI menyumpal mulut korban.
Setelah tak berdaya, korban diberikan pakaian, lalu ditutupi seprai dan dimasukkan ke gudang.
Setelah mengeksekusi, Nur membuang mayat korban di wilayah Sedayu, Bantul.
Awalnya, korban mau dibuang menggunakan motor, namun KI menyediakan mobil korban sekitar pukul 23.00 WIB.
Nur ternyata mengajak beberapa temannya untuk membuang korban.
Saat itu temannya tidak mengetahui jika membawa mayat.
Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya memang sudah direncakan cukup matang.
Sebab, kedua tersangka merencanakan pembunuhan melalui aplikasi pesan sekitar satu bulan.
Polisi saat ini juga masih memeriksa saksi-saksi.
Kedua tersangka, Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, eorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas.
Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur telah ditangkap Polres Bantul pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Saat itu pelaku diamankan petugas Polres Kulon Progo karena mengendarai mobil tidak menggunakan pelat nomor.
Setelah didalami ternyata Nur melakukan pembunuhan terhadap Budiyantoro yang tak lain sepupu dan majikannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desahan Sang Istri Jadi Kode Eksekusi Mati Pengusaha Wajan di Bantul "
Baca juga: Kisah Tenggelamnya Kapal Selam Kursk, Pelaut Tulis Catatan Harian dengan Darah Sebelum Mati Lemas
Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Prabowo: Pertahanan Negara Pekerjaan yang Sangat Rumit
Baca juga: 450 Pengendara di Kudus Terekam CCTV Langgar Lalu Lintas, Rata-Rata Tak Pakai Helm dan Bonceng Tiga
Baca juga: Warga Panggung Lor Gugat P5L ke PN Semarang, Ingin Banjir dan Rob Ditangani Pemkot