Kecelakaan
Sopir Ayla Jadi Tersangka Kecelakaan di Pandanaran Semarang, Orangnya Masih Masuk Kerja Tak Balas WA
Satlantas Polrestabes Semarang masih terus melanjutkan kasus Ayla serobot lampu merah hajar dua motor di Jalan Pandanaran.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis : Iwan Arifianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satlantas Polrestabes Semarang masih terus melanjutkan kasus Ayla serobot lampu merah hajar dua motor di Jalan Pandanaran simpang Jalan Pekunden, Kota Semarang.
Hasil penyidikan sementara pengemudi Ayla Lili Koeswati Taufik (57) warga Plamongan Indah, Batursari, Mranggen, Demak, ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Kasus lanjut terus," papar Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit melalui Panit Laka Ipda Yunanto saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (27/4/2021).
Dia mengatakan, kasus tersebut masih berjalan saat ini menunggu hasil resum dokter.
"Kemudian kasus akan segera digelar perkara," katanya.
Sementara itu, Tribunjateng.com berusaha mengkonfirmasi ke tersangka Lili Koeswati dengan mendatangi tempat kerjanya di Bank kawasan Pandanaran, Kota Semarang, Selasa (27/4/2021).
Tersangka merupakan salah satu petinggi di bank swasta termuka tersebut.
Keterangan pihak keamanan Bank, tersangka siang itu tak ada di tempat.
Namun pihak keamanan memastikan bahwa tersangka pada hari tersebut masih berangkat bekerja.
Tribunjateng.com juga berusaha mengkonfirmasi ke tersangka melalui pesan singkat whatsapp namun tak ada tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi antara mobil Ayla pelat H9479QE menabrak Beat pelat H2493BNG dan Revo pelat H2591CQ, Selasa (16/4/2021) sekira pukul 17.21.
Ayla dikemudikan Lili Koeswati Taufik.
Beat dikendarai Roy Haryanto.
Revo dikendarai oleh Hokie Budiyanto.