Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan

Sopir Ayla Jadi Tersangka Kecelakaan di Pandanaran Semarang, Orangnya Masih Masuk Kerja Tak Balas WA

Satlantas Polrestabes Semarang masih terus melanjutkan kasus Ayla  serobot lampu merah hajar dua motor di Jalan Pandanaran.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Kecelakaan di Jalan Pandanaran simpang Jalan Pekunden, Kota Semarang, Ayla pelat H9479QE terobos lampu merah. 

Dia berharap, polisi bisa menegakan hukum dalam kasus ini.

Menurutnya, kejadian tersebut juga sempat menjadi perbincangan publik di media sosial.

Banyak saksi yang melihat bahwa memang mobil tersebut bersalah.

Beberapa netizen mengomentari kejadian tersebut dan ada beberapa yang melihat langsung ditempat.

Pihak keluarga juga sempat geram lantaran korban  harus menanggung rasa sakit bahkan anggota tubuhnya tak seperti sediakala dan tak utuh lagi.

Sedangkan tersangka masih bisa bebas berkeliaran.

"Tersangka masih bisa bekerja, masih bisa tertawa-tertawa sedangkan di sini korban kesakitan tidak ada penghasilan sedangkan dia tidak memikirkan posisi korbannya," katanya.

Dia menyebut, kejadian itu sudah gamblang siapa yang salah.

Tersangka dengan sengaja mengendarai mobil dari jarak 200 meter dengan kecepatan tinggi di atas 60 kilometer perjam.

Mobil tetap melaju meski lampu merah menyala di traffict light.

"Pelaku tidak mau menghentikan mobilnya kalau tidak menabrak para korban," katanya.

Menurut dia, kencangnya mobil terbukti dengan kondisi di lokasi kejadian.

Di antaranya airbag mobil mengembang yang menjadi bukti ada benturan keras.

Kerusakan mobil juga parah akibat menabrak para korban berupa bodi depan sisi kanan rusak parah.

"Tersangka mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan tak seperti pengemudi normal lainnya.

Lampu merah saja diterjang.

Semua sudah jelas.

Kami mau tersangka di penjara.

Bukan tahanan kota," katanya.

Dia berharap untuk pihak terkait dari mulai kepolisian hingga pengadilan memberikan hukuman yang setimpal dan harus menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa memihak salah satu pihak tertentu demi rasa kemanusiaan yang ada. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved